Nasional

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Foto: Dok Polibatam)

Editorialkaltim.com– Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka terbaru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) dikutip dari Detik.

Anang menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa kurang lebih 120 orang saksi serta 4 orang ahli dalam perkara ini.

Baca  Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) dan berlangsung sekitar 12 jam. Selanjutnya, ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya.

Baca  Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Laptop untuk Atasi Krisis Pandemi

Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Pencegahan itu diberlakukan agar proses hukum berjalan lancar.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Akibat kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL); staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem, Jurist Tan (JT/JS); serta konsultan perorangan Ibrahim Arief (IBAM).(ndi)

Baca  Megawati soal Bacawapres Ganjar Pranowo Bukan untuk Kepentingan Keluarga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button