Nasional

Upaya Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho
(Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat telegram, nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, yang mengatur penundaan sementara proses hukum terkait kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penundaan proses hukum ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, yang menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga situasi kondusif selama pemilu berlangsung.

“Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” ujar Shandi pada Jumat melalui keterangan tertulisnya (13/10/2023).

Baca  Menaker Ida Fauziyah: Buruh Nuntut Naik Upah Gaji, Kita Tuntut Naikkan Kompetensi

Meskipun proses hukum ditunda, penyidik di lapangan tetap akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu dihentikan sementara atau tidak.

“Namun demikian, itu juga akan kita putuskan melalui hasil gelar perkara maupun perkembangan di lapangan nantinya,” terang Shandi.

Salah satu kasus yang telah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso, dan seorang kader PDI Perjuangan (PDI-P), yang telah dihentikan sementara.

Baca  Ombudsman Usul Tunda Seleksi CASN Sampai Pilkada Usai, Cegah ASN Jadi Komoditas Politik

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin juga meminta seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dengan cermat dan hati-hati.

Jaksa Agung menegaskan perlunya menunda proses hukum terhadap calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah sampai tahapan Pemilu 2024 selesai.

Baca  Encik Wardani Ajak Warga Sungai Pinang Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024

Meski proses hukum ditunda, Jaksa Agung memberikan arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker