Nasional

Miris, Tiga Bocah 8 Tahun Setubuhi Siswi TK di Mojekerto

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (foto: shutterstock).

Editorialkaltim.com – Salah satu siswi taman tanak-kanak (TK) di Mojokero menjadi korban pemerkosaan oleh tiga temannya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa miris ini dia alami sebanyak 5 kali sejak 2022.

Pengacara korban, Krisdiyansari menyebutkan, anak perempuan berusia 6 tahun siswi salah satu TK di Kecamatan Dlanggu itu mengaku sudah lima kali diperkosa salah seorang pelaku. Ketiga pelaku itu adalah bocah tetangga korban yang juga tinggal di kawasan Dlanggu.

Peristiwa dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (7/1/2022) antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB di sebuah rumah kosong.

“Pelaku pertama memperkosa korban. Kemudian dia menyuruh temannya melakukan hal yang sama. Jika tidak, mereka diancam mau dipukul dan tidak dijadikan teman. Pengakuan korban, dua pelaku memperkosa, satunya mencabuli,” ungkap Krisdayanti.

Baca  Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia, PPP Dorong Ambang Batas Parlemen Kembali ke 2,5 Persen

Krisdiyansari menjelaskan, saat itu dua teman korban berada di depan rumah kosong tempat terjadinya dugaan perkosaan. Salah seorang teman korban menceritakan peristiwa itu kepada pengasuhnya. Lalu, pengasuh menceritakan itu ke nenek dan ibu korban pada Minggu (8/1/2023).

Sontak ibu korban yang geram melabrak orang tua pelaku. Selanjutnya, ibu korban melaporkan apa yang dialami putrinya ke P2TP2A Mojokerto pada Selasa (10/1/2023). Tak cukup itu orang tua korban juga melaporkan hal itu ke Polres Mojokerto.

Baca  Gelar Reses, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Tentang Hak-hak Anak

“Hasil visum terhadap korban di RSUD Prof dr Soekandar memang menyatakan ada luka akibat memaksakan benda masuk ke dalam alat kelamin korban,” ungkap Krisdiyansari.

Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.

“Iya benar, sekrang dalam proses penyelidikan,” tandasnya.

Korban Belum Paham Soal Pemerkosaan yang Dialaminya

Saat ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto sedang memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyebut, selama proses pendampingan dilakukan, korban belum mengerti tentang pemerkosaan yang dialaminya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Nahar.

Baca  Daftar Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Dari Larang Cadar hingga Lepas Hijab Paskibraka

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.

“Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidian di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, tiga pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini,” ujar Nahar.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker