IKNNasional

Pembebasan Lahan di IKN Sudah Telan Rp723 Miliar Per Agustus 2023

Pembebasan Lahan di IKN Sudah Telan Rp723,78 Miliar (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Editorialkaltim.com – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengumumkan bahwa hingga tanggal 25 Agustus 2023, mereka telah berhasil mengucurkan dana pembebasan lahan dalam sejumlah proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai mencapai Rp723,787 miliar.

Kabar ini diungkapkan secara resmi oleh Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, dalam acara taklimat media yang bertema “Optimalisasi Aset Negara Dan Pendanaan Lahan Hasilkan Manfaat Berganda Bagi Masyarakat,” pada Senin (28/8/2023).

“LMAN sudah menyalurkan Rp723,78 miliar untuk IKN. Ini capaian yang baik karena untuk pembangunan IKN tidak mungkin dimulai kalau lahan belum dibebaskan,” kata Basuki Purwadi.

Baca  Peningkatan Potensi Ekspor Perikanan PPU Melalui Pengembangan UMKM

Lebih lanjut, Basuki Purwadi menyatakan bahwa dana tersebut telah diperuntukkan dalam dua proyek utama, yaitu akses jalan sebesar Rp466,183 miliar dan kawasan inti pusat pemerintahan dengan anggaran sebesar Rp257,604 miliar.

“Optimalisasi aset negara dan realisasi pendanaan pengadaan lahan terus didorong untuk penguatan perekonomian,” jelas Basuki.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp422,7 triliun untuk sektor infrastruktur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.

Baca  7 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Basuki Hadimuljono Ungguli Prabowo

Dana tersebut akan difokuskan untuk memperkuat penyediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas melalui konektivitas dan mobilitas infrastruktur, serta meningkatkan jaringan irigasi melalui pembangunan bendungan, saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier untuk mendukung kelancaran proyek IKN.

Pemerintah juga tidak melupakan pentingnya sektor ketahanan pangan, dengan mengalokasikan dana sebesar Rp108,8 triliun.

Anggaran ini akan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan stabilisasi harga pangan, juga untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri, memperkuat institusi petani, serta memberikan dukungan pembiayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha tani. (ndi)

Baca  Rayuan Jokowi untuk Investor, HGU di IKN Dapat Berlaku Hingga 95 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button