KaltimPenajam Paser Utara

PPU Terima DAK Rp10 Miliar Tahun 2027

Kepala BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang jalan sebesar Rp10 miliar untuk tahun 2027. Anggaran dari pemerintah pusat tersebut akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Babulu guna meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, mengatakan dukungan anggaran tersebut menjadi salah satu hasil upaya pemerintah daerah dalam mengusulkan pembiayaan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah pusat.

Baca  Sekda Bontang Hadiri Natal PT Pupuk Kaltim, Ajak Umat Kristiani Pererat Tali Silaturahmi

Selain melalui DAK, Pemkab PPU juga mengusulkan penanganan sejumlah ruas jalan melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD). Dari empat usulan yang diajukan, ruas Sotek–Mariangau menjadi salah satu yang menunjukkan perkembangan.

“Dari hasil asistensi dan konfirmasi dari balai jalan, dari empat usulan itu satu yang betul-betul sudah muncul,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).

Muhajir menjelaskan, penanganan jalan melalui skema IJD dilaksanakan oleh balai jalan pemerintah pusat. Skema serupa juga diterapkan dalam pekerjaan jalan Tunan yang menghubungkan kawasan tersebut hingga Tanjung Tengah.

Baca  Akomodasi Anak Berkebutuhan Khusus, Syahrudin Minta Pemda Buka Sekolah Pembauran

Ia menyebutkan, estimasi anggaran untuk penanganan ruas Sotek–Mariangau mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Kalau dari informasi yang saya terima, seharusnya sudah dalam proses lelang dari balai jalan,” lanjutnya.

Di luar dukungan anggaran untuk infrastruktur jalan, Pemkab PPU juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit untuk melanjutkan sejumlah program yang telah direncanakan di sektor tersebut.

Baca  BPVP Samarinda Siap Berikan Pelatihan Tanpa Syarat bagi Masyarakat

Muhajir menambahkan, penggunaan DBH sawit tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup program perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan tersebut nantinya akan dilaksanakan melalui Dinas Tenaga Kerja PPU. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button