KaltimPenajam Paser Utara

Retribusi Parkir Pasar Nenang Disorot, DPRD PPU Siapkan RDP

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sariman (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Keluhan terkait dugaan pungutan parkir ganda di Pasar Nenang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mendapat sorotan DPRD PPU. Warga disebut harus membayar retribusi saat memasuki kawasan pasar, kemudian kembali diminta membayar kepada juru parkir di dalam area pasar.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU Sariman menilai mekanisme tersebut perlu diperjelas agar masyarakat tidak dibebani pembayaran dua kali. Menurutnya, jika retribusi parkir telah dipungut secara resmi di pintu masuk, semestinya tidak ada pungutan serupa di dalam kawasan pasar.

“Kalau sudah diatur satu pintu di depan, ya di belakang enggak harusnya. Yang juru parkirnya itu pasti dibayarnya oleh yang di depanlah. Misalnya pemerintah resmi narik di depan, maka ada alokasi untuk juru parkirnya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/9/2026).

Baca  APBD Kaltim Anjlok Rp6 Triliun, DPRD Sebut Masyarakat Paling Terdampak

Sariman menjelaskan, retribusi berbeda dengan pajak karena pemungutannya berkaitan langsung dengan pelayanan yang diterima masyarakat. Dalam konteks parkir, pelayanan tersebut mencakup penyediaan lokasi, petugas yang mengatur kendaraan, hingga mekanisme pemungutan yang jelas.

“Prinsip dasar retribusi itu harus ada pelayanan, beda dengan pajak. Pajak bisa bersifat memaksa, tapi retribusi diambil itu karena ada pelayanan di dalamnya,” jelasnya.

Menurut Sariman, mekanisme pengelolaan parkir perlu dievaluasi jika warga kembali diminta membayar di dalam pasar setelah sebelumnya dikenai retribusi di pintu masuk. Terlebih, pengelolaan parkir di kawasan pasar berada dalam kewenangan dinas terkait.

Baca  Kades Loa Duri Ulu Harap Turnamen Catur Jadi Agenda Tahunan

“Kalau sudah tanggung jawabnya dinas, harusnya di dalam enggak bayar, jadi juru parkir itu dibayar oleh dinas, harusnya begitu. Bentuk pelayanannya kan parkir, sudah ditarik di depan, ditarik lagi di belakang, ya namanya itu retribusi ganda,” katanya.

Komisi III DPRD PPU pun berencana memanggil dinas terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan Senin (5/10/2026). Pertemuan itu akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir di Pasar Nenang.

“Nanti kita coba dinas kita panggil untuk itu. Ini informasi yang bagus, berarti ada yang kurang pas di dalamnya menurut saya, kalau benar di situ ada pembayaran ganda,” lanjutnya.

Baca  Fasilitas Olahraga di Kaltim Akan Diawasi Ketat, Dispora Pastikan Pemakaian Sesuai SOP

Sariman menilai pungutan tanpa mekanisme yang jelas berpotensi terus memicu keluhan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan parkir dinilai perlu diperkuat.

“Retribusi ganda, yang satu ke Pemkab, yang satu ke oknum. Menurut saya harus dievaluasi, hal-hal begitu menjadi keluhan masyarakat juga,” ujarnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD PPU akan meminta penjelasan mengenai pihak yang mengelola parkir, mekanisme pemungutan, hingga aliran retribusi di kawasan Pasar Nenang. Evaluasi diperlukan untuk memastikan pungutan berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tidak dibebani pembayaran ganda. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button