KaltimSamarinda

Komisi II Pertanyakan Pembayaran ke PT WATS Usai Pengelolaan PDAM Diambil Alih

Ketua Komisi II DRPD Kota Samarinda, Iswandi (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda mempertanyakan dasar pembayaran kepada PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) setelah pengelolaan PDAM diambil alih Perumdam Tirta Kencana sejak 2011. Kejelasan pembayaran tersebut dinilai perlu ditelusuri guna memastikan setiap transaksi memiliki dasar hukum.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, pengambilalihan pengelolaan PDAM sejak 2011 menjadi salah satu persoalan yang perlu diperjelas. Sebab, PT WATS disebut masih menerima pembayaran setelah pengelolaan beralih.

“2011 diambil alih pengelolaan oleh Perumdam Tirtakencana. Tetapi pertanyaannya kenapa tetap PT Wats dapat?” kata Iswandi, Jumat (11/9/2026).

Menurut Iswandi, jika pengelolaan telah diambil alih, alasan PT WATS masih menerima pembayaran perlu dijelaskan. Komisi II ingin mengetahui dasar hukum pembayaran tersebut.

Baca  IKAL Kaltim Gelar Pemantapan Nilai Kebangsaan dan Peningkatan Ketahanan Nasional 

“Kalau sudah diambil alih kan berarti sudah selesai. Dan kenapa PT Wats masih terima? Itu kan harus kita tahu juga kenapa,” ujarnya.

Komisi II akan menelusuri persoalan tersebut lebih lanjut. Iswandi menyebut tim investigasi dapat dibentuk untuk mengurai dasar pembayaran dan mekanisme yang selama ini berjalan.

“Ini nanti yang akan kami coba telusuri. Apa sih dasar perhitungannya?” jelasnya.

Selain pembayaran, Komisi II juga menyoroti setoran PT WATS yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, setoran PT WATS ditargetkan sekitar Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar. Sekitar Rp3,1 miliar disebut telah disetor selama semester pertama.

Baca  Seminar Nasional AI UINSI Buka Wawasan Baru Pengelolaan Perpustakaan

“Sampai dengan saat ini kami enggak tahu juga itu dasar perhitungannya apa. Setoran dapat segitu itu hitungannya bagaimana? Enggak ada penjelasan juga dari PDAM,” ucapnya.

Iswandi menilai penelusuran diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran maupun penerimaan. Dasar hukum setiap transaksi juga perlu dipastikan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Karena katanya sudah diambil alih kok tetap dikasih duit. Kok ini satunya tetap terima. Nah, ini kita harus tahu juga,” tegasnya.

Sementara itu, persoalan hubungan bisnis atau business to business (B2B) antara PDAM, Pemerintah Kota Samarinda, dan PT WATS akan didorong ke ranah hukum. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai sengketa kerja sama para pihak.

Baca  Pancasila Harus Hadir dalam Tindakan, Bukan Sekadar Slogan

“Kalau untuk permasalahan secara B2B, SPPKS antara PDAM, Pemerintah Kota dan PT WATS, kita lanjutkan ke ranah hukum. Biarkan nanti hukum saja yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya.

Adapun persoalan ketenagakerjaan yang dikeluhkan karyawan akan diserahkan kepada Komisi IV DPRD Kota Samarinda sesuai bidangnya. Komisi II akan fokus menelusuri dasar pembayaran dan status hubungan kerja sama dengan PT WATS. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button