KaltimKukar

DPRD Kukar Pastikan Utang Rp820 Miliar Dibahas di APBD Perubahan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui awak media seusai Rapat dengar pendapat. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan utang daerah senilai Rp820 miliar terkait pinjaman Bankaltimtara akan dibahas dan diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Ahmad Yani mengatakan, pembahasan dilakukan setelah pihaknya menerima aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan masyarakat terkait sejumlah persoalan pinjaman daerah tersebut.

Menurutnya, substansi aspirasi mahasiswa sejalan dengan agenda DPRD sehingga pembahasannya dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ini kebetulan seirama yang disampaikan, sehingga kita bahas sekaligus melalui RDP. Tadi memang disinggung terkait dengan pinjaman Bankaltimtara, seperti apa prosedurnya, mekanismenya, sampai berapa tanggungan bagi hasil atau bunga yang harus ditanggung oleh daerah,” ujar Ahmad Yani, Kamis (3/9/2026).

Baca  Pemkab Kukar dan TNI Sukses Kolaborasi Tingkatkan Ketersediaan Logistik Pertanian

Ia menegaskan, DPRD Kukar ingin memastikan penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar sesuai peruntukan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Ahmad Yani menyebut, pembayaran sejumlah kewajiban sebelumnya dilakukan melalui pergeseran anggaran yang mendahului APBD Perubahan. Namun, ketika masuk dalam struktur APBD, pengakuan utang tersebut tetap harus dibahas dan disepakati bersama melalui APBD Perubahan.

“Utang Rp820 miliar itu harus diakui di APBD Perubahan. Kalau saat ini pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati, pergeseran APBD, secara peraturan perundang-undangan itu sah dilakukan di tingkatan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD akan memastikan nilai Rp820 miliar tersebut dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan sesuai ketentuan. DPRD juga membuka ruang untuk melakukan koreksi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Baca  Atlet Kutim Bertanding di Kejuaraan Panahan Piala Panglima TNI

“Ketika sudah menyentuh APBD, tentu ini harus disepakati, apakah Rp820 miliar ini betul-betul bisa diakomodasi di APBD Perubahan atau seperti apa. Kalau ada dianggap fraud, dianggap ada sesuatu yang tidak pas, kita akan koreksi,” tegasnya.

Selain aspek administrasi, DPRD Kukar mendorong pemeriksaan teknis terhadap proyek-proyek yang pembiayaannya bersumber dari pinjaman daerah tersebut.

Ahmad Yani mengatakan, Inspektorat Kukar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan reviu secara administratif. Namun, pemeriksaan teknis di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang telah dibayarkan sesuai kontrak dan kondisi fisik.

Baca  KONI Kaltim Batasi Atlet Senior di Porprov, Fokus Berikan Ruang untuk Atlet Muda, Dispora: Buka Peluang Atlet Muda

“Kalau perlu diukur, misalnya kalau jalan, ukurannya berapa, tebalnya berapa, apakah betul semua atau tidak. Itu semuanya menjadi masukan kami DPRD,” katanya.

Ia meminta seluruh anggota DPRD Kukar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang telah dibiayai melalui pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar.

“Kami minta seluruh anggota DPRD melakukan pengawasan ketat supaya proyek-proyek yang sudah dibayar melalui pinjaman daerah Rp820 miliar itu bisa betul-betul diperiksa, dikoreksi, betulkah sesuai atau tidak,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button