KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Penggunaan Pelabuhan Penajam oleh Karyawan Kideco

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin dalam kunjungannya ke Pelabuhan Speedboat Penajam (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti penggunaan fasilitas Pelabuhan Speed Boat Penajam oleh karyawan PT Kideco Jaya Agung setelah pengelolaan pelabuhan beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan, fasilitas pelabuhan tersebut kini digunakan bersama oleh masyarakat dan karyawan PT Kideco Jaya Agung yang melakukan perjalanan melalui jalur penyeberangan Penajam.

Menurutnya, penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan perlu memiliki kejelasan, termasuk terkait pengaturan dan kontribusi terhadap fasilitas yang digunakan.

“Kideco itu perusahaan yang kerja batu bara di Paser, memakai fasilitas di sini, di pelabuhan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).

Raup menyebut, sejak pengelolaan pelabuhan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, DPRD PPU perlu mengetahui dasar pengelolaan dan pengaturan penggunaan fasilitas tersebut, termasuk bagi karyawan Kideco.

“Mestinya dia buat sendiri, gitu. Ini berbaur dengan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Raup menegaskan DPRD tidak ingin langsung menyimpulkan apakah penggunaan fasilitas tersebut telah dikenakan biaya. Ia meminta fakta di lapangan diperiksa terlebih dahulu.

“Saya tidak tahu, kita tidak boleh jumawa terhadap orang bahwa dia bayar ini, enggak. Tapi nanti fakta bisa dicek,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti pihak berwenang.

“Kalau memang terjadi hal-hal melanggar hukum, itu nanti diproses,” pungkasnya. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button