KaltimPenajam Paser Utara

Polres PPU Intensifkan Pencegahan Karhutla

Pemasangan Spanduk Himbauan Karhutla di Penajam Paser Utara (PPU)

Editorialkaltim.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengintensifkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya potensi kebakaran saat musim kemarau. Masyarakat turut diingatkan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat berujung pidana.

Upaya pencegahan dilakukan bersama seluruh jajaran polsek di wilayah hukum Polres PPU. Personel Bhabinkamtibmas diterjunkan ke desa dan kelurahan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat.

Selain sosialisasi langsung, polisi memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko kebakaran, terutama di tengah kondisi lahan yang semakin kering.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin mengatakan pencegahan karhutla terus dilakukan secara serentak dan berkelanjutan.

“Polres PPU bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan turun langsung ke lapangan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta memasang spanduk di titik-titik rawan,” ujar Syafruddin, Sabtu (15/8/2026).

Ia mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla. Kondisi lahan yang lebih kering selama musim kemarau membuat api lebih mudah menjalar dan berpotensi memicu kebakaran dalam skala luas.

Selain merusak lingkungan, karhutla juga berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, warga diminta menghindari penggunaan api saat membuka ataupun membersihkan lahan.

“Kami mengingatkan pembakaran lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Terdapat ancaman pidana bagi setiap pelaku,” tegasnya.

Ancaman pidana pembakaran lahan di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.

Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Di wilayah Polsek Penajam, spanduk pencegahan karhutla dipasang di sejumlah titik, antara lain RT 04 Kelurahan Riko, RT 04 Kelurahan Buluminung, RT 01 Desa Bukit Subur, serta RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe.

Upaya serupa turut dilakukan Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku di wilayah hukum masing-masing. Polisi berharap langkah pencegahan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan potensi karhutla selama musim kemarau.

“Jangan membakar lahan. Cegah karhutla sejak dini, lindungi lingkungan, dan jaga keselamatan bersama,” tutupnya. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button