KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Mutasi Domisili SPMB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda M. Novan Syahronny Pasie (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti praktik mutasi domisili yang kerap terjadi menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). DPRD menilai perpindahan alamat yang dilakukan hanya demi memenuhi syarat jalur domisili perlu diantisipasi agar tidak merugikan warga yang telah lama tinggal di sekitar sekolah tujuan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda M. Novan Syahronny Pasie mengatakan perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan melarang masyarakat mengubah alamat domisili selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Yang menjadi PR kita adalah memitigasi mutasi-mutasi ini. Secara aturan orang bebas pindah domisili,” ujar Novan, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan perpindahan domisili menjelang SPMB kerap dikaitkan dengan upaya memperoleh peluang lebih besar diterima di sekolah tertentu melalui jalur domisili. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan SPMB tetap berjalan adil.

Menurut Novan, langkah yang bisa dilakukan bukan membatasi perpindahan domisili, melainkan memperkuat mitigasi sejak awal. Salah satunya dengan memberikan informasi kepada orang tua mengenai sekolah yang sesuai dengan domisili anak sebelum proses SPMB dimulai.

“Yang ingin kita lakukan adalah memastikan mereka pindah betul-betul karena kepentingan lain, bukan hanya ingin mendapatkan trik untuk dapat sekolah di tempat yang dituju,” katanya.

Novan menegaskan DPRD bersama pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ini sebagai bahan penyempurnaan sistem penerimaan siswa baru.

“Kita tidak bisa mencegah orang melakukan mutasi karena itu dilindungi undang-undang, sehingga yang dilakukan adalah mitigasi sejak awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut akan dibahas bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Pembahasan itu diharapkan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan SPMB 2027 agar berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button