KaltimPenajam Paser Utara

Warga Desak Pemkab PPU Tegas Soal Legalitas PT Agro Indomas

Tim Kuasa hukum warga, Rahmadi saat diwawancarai. (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com – Kuasa hukum warga dalam sengketa lahan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Ramadi, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersikap tegas terhadap PT Agro Indomas jika perusahaan tersebut memang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Desakan itu disampaikan Ramadi menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat dan PT Agro Indomas yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI di Samarinda, Rabu (22/7/2026).

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab PPU, Margono, menyampaikan HGU PT Agro Indomas hingga kini belum terbit. Sementara itu, izin lokasi dan izin usaha perusahaan telah beberapa kali mengalami penyesuaian.

“Hingga kini HGU-nya belum terbit dan sementara izin lokasi dan izin usaha perusahaan telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Kami prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan keputusan yang nantinya dihasilkan. Apa pun keputusan yang dihasilkan tentu akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Margono.

Baca  Haedar Nashir Resmikan Fasilitas dan Dorong Peningkatan Pendidikan di Muhammadiyah Kaltim

Menanggapi pernyataan tersebut, Ramadi menilai sikap pemerintah daerah terkesan belum menunjukkan langkah tegas meski persoalan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Artinya perusahaan tanpa izin (HGU) itu ilegal. Seharusnya pemerintah daerah sejak awal memberikan teguran secara tegas dan apabila diabaikan harus ditindak dengan memberikan sanksi berat kepada PT Agro Indomas,” kata Ramadi saat ditemui, Kamis (30/7/2026).

Ramadi mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang, menurutnya, mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah semestinya melakukan pengawasan sekaligus penegakan aturan sejak putusan tersebut berlaku.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang, menurutnya, menyebut perusahaan yang belum memiliki HGU dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin apabila tetap beroperasi.

Baca  Harga Kelapa Stabil di Samarinda, Stok Aman Jelang Idul Adha

“Berdasarkan aturan hukum putusan MK tersebut, PT Agro Indomas tidak boleh beroperasi hanya dengan mengantongi Izin Usaha Perkebunan dari bupati, sedangkan izin lokasi sudah tidak diperpanjang pada tahun 2017 sehingga PT Agro Indomas hanya memiliki IUP,” ujarnya.

Ramadi menegaskan pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan tersebut justru berpotensi memperpanjang konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat.

“Pemkab PPU dan aparat penegak hukum mestinya menutup perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU serta memberikan teguran dan batas waktu. Jika tetap melanggar, harus dihentikan operasinya,” tegasnya.

Ia menjelaskan izin lokasi hanya berfungsi sebagai penetapan lokasi kegiatan perusahaan, sedangkan IUP merupakan izin menjalankan usaha perkebunan. Adapun HGU menjadi dasar hak perusahaan untuk menguasai dan memanfaatkan tanah.

Baca  Wagub Kaltim Seno Aji Pimpin Prosesi Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Atas dasar itu, Ramadi turut mempertanyakan pernyataan PT Agro Indomas dalam RDP yang menyebut telah menerima ganti rugi pembebasan lahan IKN senilai sekitar Rp100 miliar.

“Apabila IUP dapat dijadikan dasar untuk kepemilikan dan pembebasan lahan yang selama ini diterima oleh pihak PT Agro Indomas, pemerintah harus mengambil sikap tegas,” katanya.

Menurut Ramadi, selama tidak ada teguran, sanksi administratif, maupun pencabutan izin, sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat berpotensi terus berlarut.

“Hal ini juga semakin merugikan negara dalam penerimaan perpajakan serta merugikan masyarakat selama tidak memiliki hak atas tanah (HGU) dan sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tutupnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button