
Editorialkaltim.com – Pengurus Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Fordas) Kalimantan Timur periode 2025–2030 resmi dilantik di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/7/2026). Kepengurusan baru langsung memasang target besar, mulai dari mendorong restorasi ekologi hingga mengawal penertiban aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang melanggar aturan.
Ketua Fordas Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengawasi tata kelola lingkungan. Fokus pengawasan diarahkan pada perizinan pertambangan, perkebunan, hingga pelabuhan yang beroperasi di Kaltim.
“Kita akan mengawasi izin-izin tambang yang beroperasi, bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Begitu juga izin perkebunan dan pelabuhan,” katanya.
Hasanuddin mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menunjukkan masih terdapat ratusan pelabuhan yang beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu pencemaran lingkungan karena berada di luar pengawasan pemerintah.
Menurutnya, seluruh aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, Fordas akan ikut mengawal penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di sektor sumber daya alam.
Selain persoalan pelabuhan ilegal, Hasanuddin juga menyoroti tingginya angka insiden kapal yang menabrak jembatan di Kaltim. Ia menilai lemahnya pengaturan tambatan kapal menjadi salah satu penyebab utama sehingga regulasi perlu segera diperkuat.
“Berdasarkan catatan hasil rapat di DPRD, sejak 2019 hingga sekarang telah terjadi sekitar 93 kasus penabrakan jembatan. Kalau ini terus dibiarkan, hanya tinggal menunggu waktu sampai jembatan mengalami kerusakan yang lebih serius,” tegasnya.
Ia menyebut banyak insiden diduga dipicu tambatan kapal ilegal yang tidak memiliki sistem pengawasan. Dampaknya bukan hanya mengancam keselamatan pelayaran, tetapi juga merusak infrastruktur daerah yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Hasanuddin turut menyinggung aktivitas perusahaan di kawasan perairan yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi daerah. Menurutnya, ruang perairan merupakan aset publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak tanpa memberikan kontribusi terhadap masyarakat.
“Kawasan perairan adalah ruang publik. Jangan sampai kemudian berubah menjadi kawasan privat perusahaan tanpa memberikan manfaat bagi daerah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Fordas Kaltim, lanjut Hasanuddin, akan mengedepankan pendekatan berbasis restorasi ekologi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan, penataan ruang, dan penegakan hukum. Ia memastikan organisasi tersebut tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Saya berharap restorasi ini tadi dan penegakan hukum. Saya punya pengalaman. Kita bisa melakukan penuntutan kepada pemilik-pemilik korporasi,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



