KaltimSamarinda

DLH Kaltim Susun Peta Mutu Sungai

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) sebagai langkah memperkuat pengendalian pencemaran sekaligus menjaga kualitas sungai di Benua Etam. Dokumen ini nantinya menjadi acuan dalam menentukan kondisi mutu air dari kawasan hulu hingga hilir.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, mengatakan penyusunan RPPMA dilakukan bersamaan dengan pengawasan kualitas lingkungan yang selama ini rutin dijalankan pemerintah provinsi.

Selama ini, DLH Kaltim melakukan pemantauan kualitas air sungai sebanyak dua kali setiap tahun. Data yang diperoleh menjadi dasar penyusunan Indeks Kualitas Air (IKA), yang selanjutnya berkontribusi terhadap penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Kalimantan Timur.

Baca  Pemkot Balikpapan Salurkan 40 Ton Cadangan Pangan ke 4.000 Warga Terdampak

“Terkait pemantauannya, kami tetap melaksanakan kegiatan pemantauan setiap tahun dengan frekuensi dua kali dalam setahun,” kata Rudiansyah, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, penyusunan RPPMA tidak sekadar memotret kondisi kualitas air, tetapi juga mengidentifikasi berbagai sumber pencemar yang berpotensi memengaruhi sungai. Kajian dilakukan secara menyeluruh mulai dari kawasan hulu hingga hilir, termasuk menghitung daya dukung dan daya tampung setiap daerah aliran sungai.

Sesuai kewenangan pemerintah provinsi, RPPMA akan difokuskan pada tiga sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Masing-masing sungai nantinya dibagi menjadi beberapa segmen agar kondisi lingkungan di setiap wilayah dapat dipetakan secara lebih rinci.

Baca  Kukar Dinilai Terbaik Tangani Stunting se-Kaltim

Rudiansyah menjelaskan, setiap segmen akan memiliki kelas mutu air yang berbeda sesuai karakteristik wilayahnya. Kondisi di kawasan hulu yang masih minim aktivitas manusia tentu tidak bisa disamakan dengan wilayah tengah maupun hilir yang dipengaruhi permukiman, aktivitas industri, hingga sektor ekonomi lainnya.

Karena itu, penetapan kelas mutu air akan mempertimbangkan kemampuan sungai menerima beban pencemaran tanpa mengganggu fungsi ekologisnya. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah perlindungan yang tepat untuk setiap segmen sungai.

Baca  Dispora Kaltim Ciptakan Generasi Emas Atlet Muda Pencak Silat dan Karate Menuju POPNAS 2025

DLH Kaltim berharap RPPMA dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas tiga sungai utama di Kalimantan Timur. Dengan begitu, upaya perlindungan sumber daya air dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button