
Editorialkaltim.com – Masyarakat atau yayasan yang berencana mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang diminta memahami seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan izin operasional. Ketentuan tersebut berlaku untuk PAUD formal berupa Taman Kanak-Kanak (TK) maupun PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan izin.
“Pemohon harus memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Dalam pengajuan izin pendirian PAUD, pemohon wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, harus melampirkan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah serta fotokopi KTP pendiri.
Persyaratan lain yang juga menjadi perhatian adalah data perkiraan jarak lembaga yang akan didirikan dengan TK terdekat. Jarak minimal yang dipersyaratkan mencapai 500 meter. Apabila lokasi lebih dekat, pemohon harus melampirkan surat persetujuan dari kepala atau pengelola lembaga pendidikan terdekat.
Tak hanya itu, calon penyelenggara juga diwajibkan menyusun dokumen Hasil Penilaian Kelayakan dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK untuk lima tahun ke depan. Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian kesiapan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Sofyansyah menambahkan, pemohon juga harus menunjukkan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan serta data perimbangan antara jumlah TK yang telah ada dengan jumlah penduduk usia sasaran di wilayah yang akan dilayani.
“Tujuannya agar keberadaan lembaga baru benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan ketimpangan layanan pendidikan,” katanya.
Selain itu, struktur pengurus lembaga minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Seluruh pengurus wajib melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Untuk lembaga swasta, juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.
DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila masih memiliki pertanyaan terkait proses perizinan. Langkah tersebut dinilai dapat menghindari kekurangan dokumen yang berpotensi menghambat penerbitan izin operasional PAUD. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



