BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Perbarui Persyaratan Izin Pameran Dagang dan Hiburan Insidentil

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong penyelenggaraan kegiatan usaha dan hiburan yang tertib serta sesuai regulasi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperbarui dan mempertegas persyaratan penerbitan izin pameran dagang dan hiburan insidentil bagi penyelenggara kegiatan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama sebelum izin diterbitkan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan yang digelar memiliki aspek legalitas, keamanan, kenyamanan masyarakat, hingga perlindungan tenaga kerja yang memadai.

“Persyaratan ini disusun agar penyelenggaraan pameran maupun hiburan insidentil dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca  Buruan Cek! Pengumuman Seleksi Beasiswa Kaltim Tuntas untuk Mahasiswa Tahun 2024 Sudah Rilis

Dalam ketentuan terbaru, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pelaksana event atau event organizer (EO).

Khusus kegiatan pameran dagang, penyelenggara juga diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Selain itu, harus terdapat kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha daerah.

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, penyelenggara diwajibkan melampirkan surat izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi RT atau kelurahan setempat, serta rekomendasi dari kecamatan sesuai lokasi kegiatan.

Baca  Sosialisasi Pedoman Pengawasan BUMD di Bontang Tingkatkan Tata Kelola

Dokumen lain yang juga menjadi syarat adalah surat izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi, surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan yang dibubuhi materai, serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait pengelolaan lalu lintas dan parkir. Apabila tidak memerlukan rekomendasi Dishub, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir bermaterai.

Tak hanya itu, aspek perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, pemohon harus melampirkan scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

Muhammad Aspiannur menegaskan, seluruh persyaratan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan iklim usaha yang sehat dan profesional di Kota Bontang.

Baca  Fuad Fakhruddin Siap Berjuang Kembalikan Beasiswa Kaltim yang Dipotong

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara event agar melengkapi dokumen sejak awal proses pengajuan. Dengan begitu, pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Melalui penyempurnaan persyaratan izin pameran dagang dan hiburan insidentil ini, DPMPTSP Bontang berharap setiap kegiatan yang digelar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan publik. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button