BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Ingatkan Pemohon Lengkapi Dokumen Perizinan Praktik Baru

DPMPTSP menegaskan syarat penerbitan SIP baru bagi tenaga kesehatan di Kota Bontang (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para tenaga kesehatan yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin praktik. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pemohon yang harus melengkapi berkas karena ada dokumen yang belum sesuai ketentuan.

“Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sejak awal. Dengan demikian proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Baca  Anggota DPRD Samarinda Apresiasi Pembangunan Kota di Hari Jadi ke-357 dan HUT ke-65 Pemkot

Untuk pengajuan perizinan baru, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, serta scan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, diperlukan surat keterangan tempat praktik dan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kesiapan tenaga kesehatan menjalankan praktik secara profesional.

DPMPTSP juga mewajibkan pemohon melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG, scan NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Baca  Soroti Ketimpangan Daerah, Gubernur Kaltim Fokus Benahi Infrastruktur Dasar

Khusus bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, wajib menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.

Sementara itu, bagi pemohon yang membuka praktik pribadi atau praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruangan praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca  KPU Berau Bantah Pelanggaran Terstruktur di Pilkada, Kotak Suara Masih Aman dan Tersegel

“Kami ingin memastikan setiap tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktik benar-benar memenuhi aspek administrasi, kompetensi, dan kesiapan fasilitas. Ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bontang,” katanya.

Ia berharap para pemohon dapat memanfaatkan informasi persyaratan yang telah dipublikasikan DPMPTSP sehingga tidak mengalami kendala saat proses pengajuan SIP baru. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button