
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para tenaga kesehatan yang akan mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin praktik. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pemohon yang harus melengkapi berkas karena ada dokumen yang belum sesuai ketentuan.
“Pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sejak awal. Dengan demikian proses pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Untuk pengajuan perizinan baru, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, serta scan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, diperlukan surat keterangan tempat praktik dan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kesiapan tenaga kesehatan menjalankan praktik secara profesional.
DPMPTSP juga mewajibkan pemohon melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG, scan NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Khusus bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, wajib menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.
Sementara itu, bagi pemohon yang membuka praktik pribadi atau praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruangan praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan setiap tenaga kesehatan yang memperoleh izin praktik benar-benar memenuhi aspek administrasi, kompetensi, dan kesiapan fasilitas. Ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bontang,” katanya.
Ia berharap para pemohon dapat memanfaatkan informasi persyaratan yang telah dipublikasikan DPMPTSP sehingga tidak mengalami kendala saat proses pengajuan SIP baru. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



