KaltimSamarinda

Satpol PP Minta Raperda Kebakaran Samarinda Akomodasi Peran Balakar

Kepala Unit Linmas Satpol PP Kota Samarinda Yani Priyambodo (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengakomodasi keberadaan Relawan Balakarcana (Balakar). Usulan tersebut disampaikan dalam uji publik Raperda yang digelar di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).

Kepala Unit Linmas Satpol PP Kota Samarinda Yani Priyambodo mengatakan pihaknya turut memberikan masukan karena memiliki tugas yang berkaitan erat dengan perlindungan masyarakat, termasuk penanganan kebencanaan dan kebakaran.

“Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP berada dalam satu rumpun tugas terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Di Linmas, kami juga menangani berbagai kebencanaan, termasuk kebakaran,” ujarnya.

Baca  Kaltim Berjuang Kurangi Sampah Laut, Targetkan Pemotongan 70% Sampah Plastik

Menurut Yani, Raperda yang tengah disusun memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Linmas. Karena itu, regulasi tersebut perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta peran masyarakat yang selama ini terlibat dalam penanganan kebakaran.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran (Retkar) yang pembentukannya didorong pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri.

“Di satu sisi, Damkar diwajibkan membentuk Retkar secara nasional. Namun di sisi lain, kita juga memiliki Relawan Balakarcana atau Balakar yang sudah lama eksis di masyarakat, termasuk di Samarinda,” katanya.

Baca  Hari Terakhir RKA BPKAD Undang Kecamatan dan Kelurahan se-Samarinda

Yani menilai keberadaan Retkar dan Balakar tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru dapat berjalan berdampingan untuk memperkuat upaya pencegahan maupun penanggulangan kebakaran di tingkat masyarakat.

Karena itu, ia meminta keberadaan Balakar mendapat ruang dalam Raperda yang saat ini sedang dibahas. Menurutnya, kelompok relawan tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem penanganan kebakaran di lingkungan warga.

“Jangan sampai Balakar ditinggalkan. Keberadaan mereka perlu dimasukkan dalam Raperda, tinggal diatur mekanisme pembinaan dan pengelolaannya,” tegasnya.

Baca  DPRD Kaltim Imbau Generasi Muda Tak Jadikan Jalan Umum Arena Balap Liar

Ia menambahkan, Balakar selama ini tidak hanya berperan membantu pemadaman saat terjadi kebakaran, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.

Melalui masukan tersebut, Satpol PP berharap Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mengakomodasi partisipasi masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam penanganan kebakaran di Kota Samarinda.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button