
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum penataan bantaran sungai sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir yang masih menjadi persoalan di Kota Tepian.
Pembahasan raperda dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda. Aturan itu nantinya akan mengatur kawasan sempadan sungai di sejumlah zona, mulai dari kawasan perkotaan, industri, hingga permukiman yang berada di sepanjang Sungai Karang Mumus dan anak-anak sungainya.
Ketuau Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan perda tersebut akan mencakup 14 anak sungai yang terhubung dengan Sungai Karang Mumus di wilayah Samarinda.
“Total kawasan yang diatur itu ada anak sungai, ada 14 anak sungai di Karang Mumus, yaitu yang melibuti di Kota Samarinda,” ujar Achmad, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai keberadaan perda sempadan sungai sudah mendesak karena hingga kini Samarinda belum memiliki aturan daerah yang mengatur kawasan sempadan sungai secara khusus dan menyeluruh.
Menurutnya, pengaturan sempadan sungai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung program penanggulangan banjir yang terus dilakukan pemerintah daerah.
“Sempadan ini perlu dalam satu hal fungsi dan kegunaannya adalah untuk penanggulangan banjir di Kota Samarinda, yang selama ini peraturan daerahnya belum ada,” jelasnya.
Dalam pembahasan raperda, DPRD juga melakukan penyesuaian terhadap lebar sempadan sungai. Jika sebelumnya mengacu pada ketentuan kementerian dengan rentang 50 hingga 100 meter, usulan yang dibahas saat ini lebih menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Besaran sempadan sungai ini yang tadinya sesuai dengan Permen itu kan sampai 50 sampai 100 meter, sekarang kita mengerucut menjadi 5 sampai 10 meter saja dari bibir sungai,” tegasnya.
Achmad menjelaskan, penentuan lebar sempadan nantinya tetap mempertimbangkan karakteristik sungai, termasuk kedalaman dan lebar aliran berdasarkan kajian teknis.
Selain aspek teknis, DPRD juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai. Karena itu, penataan kawasan sempadan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Sesuai dengan anggaran juga, nanti di aturan regulasi perda ini tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.
Raperda tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Meski demikian, penerapannya akan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan bertahap.
“Sanksi ada, pasti ada sanksi, tapi yang terindikasi kena ya harus dibongkar,” ungkapnya.
DPRD berharap perda sempadan sungai dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan bantaran sungai, mengurangi risiko banjir, serta menjaga kualitas lingkungan di Samarinda. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



