BontangKaltim

ADB Dorong Kewajiban Perusahaan Dipertegas dalam Raperda Bencana Industri

Anggota Fraksi ADB saat membacakan pandangan fraksi (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) DPRD Bontang mendorong penguatan peran dan tanggung jawab perusahaan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri.

Dorongan itu disampaikan Anggota Fraksi ADB DPRD Bontang Sumardi saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang mengenai dua raperda prakarsa DPRD dalam rapat paripurna, Jumat (29/5/2026).

Sumardi menilai regulasi khusus terkait bencana industri penting mengingat Bontang merupakan kota industri dengan tingkat risiko kebencanaan yang berbeda dibandingkan bencana pada umumnya.

Menurutnya, Fraksi ADB menerima usulan pemerintah daerah agar pembahasan raperda difokuskan secara khusus pada penanggulangan bencana industri sehingga tidak tumpang tindih dengan regulasi kebencanaan yang sudah berlaku.

Baca  Sambut Baik Demo Mahasiswa, Dewan Kaltim Tegaskan Evaluasi Pemerintah

“Kami memandang perlu ada regulasi yang lebih spesifik mengatur bencana industri. Dengan demikian, kewajiban setiap pihak, termasuk perusahaan, dapat diatur secara jelas dan memiliki kepastian hukum,” ujar Sumardi.

Ia mengatakan Fraksi ADB juga mendukung penambahan substansi yang mengatur kewajiban perusahaan industri, baik pada tahap pra-bencana maupun saat tanggap darurat.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya berperan ketika terjadi insiden, tetapi juga harus terlibat dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan mitigasi risiko.

“Perusahaan harus menjadi bagian penting dalam sistem penanggulangan bencana industri. Mulai dari langkah pencegahan, penyediaan sarana pendukung, hingga keterlibatan saat terjadi keadaan darurat harus diatur secara tegas dalam regulasi,” katanya.

Baca  Dorong Peningkatan Sarpras di Daerah, KONI Kaltim Kembali Targetkan Posisi 5 Besar Untuk PON 2028 NTT-NTB

Selain membahas Raperda Penanggulangan Bencana Industri, Fraksi ADB juga menyatakan dukungan terhadap penyempurnaan Raperda Kepemudaan. Fraksi tersebut menerima berbagai masukan pemerintah daerah terkait penyesuaian materi dengan kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumardi menegaskan regulasi kepemudaan harus mampu mendorong pengembangan kapasitas generasi muda melalui peningkatan kepemimpinan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi.

“Kami ingin raperda ini benar-benar memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Karena itu, substansinya harus disusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan pemuda di Kota Bontang,” ujarnya.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Resmi Membuka Acara Apresiasi Kreasi Kaltim 2024

Fraksi ADB berharap pembahasan kedua raperda dapat segera dilanjutkan sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami siap membahas lebih rinci bersama pemerintah daerah agar kedua raperda ini menjadi produk hukum yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button