KaltimSamarinda

Pelantikan KPID Tetap Berjalan Meski Ada Gugatan PTUN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal menegaskan tidak ada persoalan terkait gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang diajukan lima peserta seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim. Menurutnya, proses hukum merupakan hak setiap warga negara dan tetap harus dihormati.

“Enggak ada masalah. Gini prinsip ya. Pertama prinsipnya kita negara hukum, semua orang sama di mata hukum. Itu prinsip ya. Hak semua warga negara untuk menuntut atau menyampaikan keberatan. Itu hak,” ujarnya usai pelantikan anggota KPID Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).

Baca  Progres Teras Samarinda Segmen 2 Hampir Rampung

Ia menjelaskan, sebelumnya lima peserta seleksi tersebut juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan saat ini masih dalam proses hukum. Melihat hal tersebut pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk menjalankan tahapan administrasi yang telah memiliki dasar hukum.

“Kita hargai hak masyarakat yang mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Negeri dan ke PTUN. Itu sah saja. Tetapi kami, pemerintah juga punya hak,” katanya.

Baca  RPJMD 2025-2029 Fokus Penyesuaian Visi Misi Gubernur

Ia menegaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur diterbitkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses berikutnya, yakni pelantikan anggota KPID Kaltim. Meski begitu ia menekankan seluruh pihak, termasuk para komisioner yang telah dilantik, wajib menaati proses hukum yang sedang berjalan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“SK Gubernur sudah keluar, otomatis saya punya hak untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pelantikan hari ini,” lanjutnya.

Ia menerangkan apalagi nantinya pengadilan memutuskan dilakukan seleksi ulang maupun pelantikan ulang, maka pemerintah akan menjalankan keputusan tersebut. Sebaliknya, jika keputusan menyatakan proses yang berjalan sudah benar, maka komisioner akan tetap melanjutkan tugasnya.

Baca  10 SMA/MA Terbaik di Bontang Berdasarkan Jumlah Prestasi

Lebih lanjut, ia menyampaikan pelantikan tetap dilakukan karena pemerintah ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pemerintah tidak menginginkan adanya kekosongan akibat proses hukum yang belum diketahui batas waktunya.

“Yang paling penting dari semua itu adalah Bapak Gubernur memikirkan justru pelayanan publik tidak boleh terhent, pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button