
Editorialkaltim.com – Komisi B DPRD Bontang menyoroti capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang dinilai belum maksimal. DPRD pun mendorong pemerintah segera menerapkan sistem digital untuk meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan target PAD dari tiga pasar yang dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang tahun ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Namun hingga kini realisasinya baru menyentuh sekitar Rp500 juta.
“Dari target sekitar Rp1,7 miliar, realisasinya saat ini baru sekitar Rp500 juta,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Tiga pasar yang dimaksud meliputi Pasar Taman Citra Loktuan, Pasar Telihan Kilometer 6, dan Pasar Taman Rawa Indah. Menurut Rustam, salah satu penyebab belum optimalnya pemasukan daerah berasal dari sistem pemungutan retribusi yang masih dilakukan secara konvensional.
Saat ini, retribusi yang dipungut di kawasan pasar masih terbatas pada parkir dan sewa lapak pedagang. Sistem pembayaran manual dinilai membuka celah hilangnya potensi pendapatan di lapangan.
Karena itu, Komisi B meminta DKUMPP mulai menerapkan sistem pembayaran berbasis barcode dan transaksi non tunai. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pasar.
“Sekarang sudah zamannya pakai barcode dan non tunai supaya pendapatan tidak hilang di tengah jalan,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai penerapan sistem digital juga dapat mempermudah masyarakat saat bertransaksi. Pemerintah daerah, kata dia, bisa bekerja sama dengan perbankan seperti Bank Kaltimtara maupun bank lainnya untuk mendukung implementasi sistem tersebut.
Selain mendorong digitalisasi, Komisi B juga membuka peluang penyesuaian tarif retribusi parkir maupun sewa lapak pedagang. Meski begitu, Rustam menegaskan kebijakan itu harus melalui kajian lebih dulu agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kalau memang ada potensi kenaikan, harus dikaji dulu. Tidak bisa langsung dinaikkan begitu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil evaluasi nantinya bisa ditindaklanjuti melalui revisi regulasi, termasuk peraturan wali kota, guna memperkuat dasar hukum pemungutan retribusi di lapangan.
Rustam berharap optimalisasi retribusi pasar dapat meningkatkan kontribusi PAD bagi pembangunan daerah di Bontang. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



