
Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan rapat paripurna terkait hak angket akan digelar pada 10 Juni 2026. Kepastian jadwal itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama seluruh fraksi di Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penjadwalan tersebut dilakukan setelah DPRD Kaltim berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi itu menjadi dasar penyesuaian mekanisme sesuai tata tertib DPRD.
“Jadi hasil konsultasi ke Kemendagri diarahkan disesuaikan dengan proses di DPRD. Hari ini kita rapat Banmus, ada perubahan jadwal dan kita memasukkan jadwal paripurna hak angket pada tanggal 10 Juni 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan jadwal juga mempertimbangkan agenda reses anggota dewan yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026. Karena itu, paripurna baru bisa dijadwalkan setelah seluruh anggota kembali dari kegiatan reses.
“Kenapa tanggal ini, karena 2 sampai 9 Juni kami reses. Jadi hari ini kita rapat Banmus. Semua fraksi sudah sepakat, sudah final,” katanya.
Menurut Ekti, keputusan tersebut menjadi sikap resmi kelembagaan DPRD Kaltim di tengah polemik dan pro kontra yang berkembang di masyarakat terkait wacana hak angket. Melalui forum paripurna, DPRD ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Makanya kita berbicara kelembagaan DPRD, semua kita paripurnakan lagi supaya tidak ada yang pro kontra terkait ini,” tegasnya.
Rapat paripurna nanti diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan arah lanjutan pembahasan hak angket di DPRD Kaltim. Sejumlah fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan masing-masing sebelum akhirnya menyepakati agenda paripurna tersebut dalam rapat Banmus. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



