KaltimSamarinda

Hak Angket ke Gubernur Kaltim Disebut Hal Biasa Yang Dimiliki Legislatif 

Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, angkat bicara terkait wacana penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur. Ia menegaskan hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif.

Menurut politikus PKS itu, hak angket bukan sesuatu yang luar biasa dalam sistem pemerintahan. Ia menilai polemik yang berkembang justru dipicu aksi demonstrasi hingga muncul berbagai opini politik di tengah masyarakat.

“Hak angket dan hak menyatakan pendapat itu hak biasa. Hak konstitusional mutlak yang dimiliki anggota DPRD,” ujar Agusriansyah, Sabtu (23/5/2026).

Ia mengaku heran jika hak angket baru dianggap relevan setelah adanya aksi demonstrasi. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD seharusnya dapat berjalan tanpa harus menunggu tekanan publik.

Baca  Kelangkaan Gas Melon Kambuh Lagi, DPRD Samarinda Soroti Dugaan Sindikat!

“Malahan kita ditanya orang, kenapa harus nunggu ada demo baru ada hak angket? Itu pertanyaan mendasar,” katanya.

Agusriansyah menilai isu hak angket kini berkembang liar hingga dikaitkan dengan upaya pemakzulan kepala daerah. Padahal, menurut dia, tahapan politik saat ini masih jauh dari arah tersebut.

“Ini jadi terkesan heboh karena ada demo yang mendahului. Lalu muncul framing ada yang membiayai, ada kepentingan politik, ditambah lagi isu pemakzulan,” ujarnya.

Ia menegaskan hak angket tidak bisa langsung diartikan sebagai langkah menuju pemakzulan gubernur. Sebab, mekanisme DPRD masih harus melewati sejumlah tahapan politik dan administratif.

“Hak angket kok langsung dikaitkan dengan pemakzulan, padahal hak menyatakan pendapat saja belum. Itu masih jauh,” tegasnya.

Baca  Tingkatkan Pengembangan SDM, KPID Kaltim Kerjasama dengan Perguruan Tinggi

Agusriansyah juga mengungkapkan setiap fraksi memiliki pertimbangan masing-masing dalam menentukan sikap politik terkait hak angket tersebut. Bahkan, dirinya mengaku sempat mendapat arahan langsung dari Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf.

“Saya langsung ditelepon Presiden PKS, Dr Al Muzammil Yusuf. Intinya suruh analisa dan tentukan pilihan,” ungkapnya.

Ia menyebut hingga kini terdapat enam fraksi yang telah mengusulkan hak angket dengan dukungan 21 tanda tangan anggota DPRD Kaltim. Jumlah tersebut, kata dia, telah memenuhi syarat awal pengajuan.

Meski demikian, proses hak angket masih harus melalui rapat paripurna DPRD Kaltim. Agusriansyah menyebut tahapan itu tidak mudah lantaran harus memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota dewan.

“Jumlah anggota DPRD Kaltim itu 55 orang. Satu meninggal dunia dan satu belum PAW, jadi sekitar 53 orang aktif. Untuk paripurna, minimal harus hadir 42 orang,” jelasnya.

Baca  Tersinggung Saat Mabuk, Pemuda Tebas Teman Minum Pakai Parang di Batu Engau

Ia memperkirakan jumlah anggota yang berpotensi hadir di luar Fraksi Golkar hanya sekitar 40 orang. Selain itu, terdapat anggota DPRD dari NasDem yang meninggal dunia dan proses PAW belum rampung.

“Artinya apa? Tidak akan pernah kuorum. Setelah 42 orang hadir pun masih dibutuhkan persetujuan dua per tiga anggota yang hadir, kurang lebih 37 orang,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button