BontangKaltim

Pengawasan Restoran di Bontang Akan Diperketat, Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan

Regulasi Permenparekraf mengatur terkait pengawasan terhadap usaha restoran ini yang terus ditekankan oleh DPMPTSP Bontang.(Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap usaha restoran sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan pengelolaan usaha.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidentil berdasarkan tingkat risiko usaha restoran.

“Pengawasan dilakukan berkala sesuai kategori risiko usaha. Selain itu, pengawasan insidentil juga bisa dilakukan jika ada laporan atau pengaduan masyarakat,” katanya.

Dalam aturan tersebut, pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha melalui sistem OSS paling lambat minggu keempat Januari setiap tahun.

Baca  Batas Kampung Sidrap Buntu, MK Jadi Wasit Terakhir

Aspiannur menjelaskan pengawasan tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga kondisi fisik restoran dan penerapan standar operasional.

“Pemeriksaan bisa meliputi fasilitas keamanan, kebersihan, pengelolaan limbah, hingga kesiapan tanggap darurat,” ujarnya.

Restoran kategori menengah tinggi dan tinggi bahkan diwajibkan menjalani sertifikasi usaha melalui LSU Pariwisata. Sertifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan standar usaha benar-benar diterapkan secara konsisten.

Selain itu, restoran kategori tinggi diwajibkan memiliki tim tanggap darurat, program pemeriksaan kesehatan karyawan, hingga pengujian berkala terhadap peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menurut Aspiannur, pengawasan berbasis risiko menjadi langkah penting agar pemerintah dapat memetakan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

Baca  Perbaikan Drainase di Jalan Sendawar Dikeluhkan Masyarakat, DPRD Minta Pemkot Lakukan Pengawasan

“Kalau ada restoran yang belum memenuhi standar, tentu akan diberikan pembinaan agar segera melakukan perbaikan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku usaha kuliner.

“Untuk usaha mikro dan kecil, pengawasan juga dilakukan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan supaya mereka memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Aspiannur menilai penerapan standar usaha restoran sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Terlebih sektor kuliner memiliki hubungan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, restoran juga diwajibkan memiliki SOP pengelolaan usaha dan dokumen audit internal. Hal itu bertujuan agar sistem operasional usaha berjalan lebih tertata.

Baca  Gebyar Gerbang Nusantara PPU Resmi Diluncurkan

“Dengan SOP yang jelas, pelayanan kepada pelanggan akan lebih konsisten dan profesional,” katanya.

Ia berharap pelaku usaha restoran di Bontang tidak menganggap pengawasan sebagai ancaman. Sebaliknya, pengawasan harus dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas usaha.

“Kalau standar dipenuhi, maka usaha akan lebih berkembang dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button