
Editorialkaltim.com – Persoalan kebersihan dan sanitasi kini menjadi perhatian serius pemerintah dalam pengelolaan usaha restoran. Melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, seluruh restoran diwajibkan memenuhi standar higiene sanitasi guna menjamin keamanan makanan bagi konsumen.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan sertifikat laik higiene sanitasi menjadi salah satu syarat penting bagi usaha restoran, khususnya kategori menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Standar higiene sanitasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan wisatawan yang datang ke restoran,” katanya.
Dalam regulasi tersebut, restoran menengah rendah diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi maksimal satu tahun setelah beroperasi. Kewajiban serupa juga berlaku untuk restoran menengah tinggi dan tinggi.
Aspiannur menjelaskan, sertifikat higiene sanitasi menjadi bukti bahwa restoran telah memenuhi standar kebersihan mulai dari bahan makanan, proses pengolahan, hingga penyajian makanan kepada pelanggan.
“Pemeriksaan dilakukan menyeluruh. Mulai kualitas air bersih, kebersihan dapur, tempat sampah, hingga sistem pengolahan limbah,” ujarnya.
Selain itu, dapur restoran diwajibkan memiliki sistem drainase dengan grease trap untuk memisahkan limbah lemak. Kitchen hood juga harus dilengkapi penyaring lemak agar sirkulasi udara tetap baik.
Pada restoran kategori menengah tinggi dan tinggi, pengawasan sanitasi lebih ketat. Bahkan diwajibkan memiliki fire blanket, sistem pemadam kebakaran, serta deteksi dini kebocoran gas untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Aspiannur menilai masih ada pelaku usaha yang menganggap sertifikasi sanitasi hanya formalitas administrasi. Padahal, menurut dia, sertifikasi tersebut menjadi jaminan keamanan pangan bagi konsumen.
“Kalau sanitasi buruk, dampaknya bisa serius. Bukan hanya merugikan pelanggan, tetapi juga bisa mencoreng nama usaha restoran itu sendiri,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya standar kebersihan dan keamanan pangan.
Tidak hanya soal sanitasi, pengusaha restoran juga diminta menyediakan fasilitas penunjang seperti toilet bersih dan terpisah untuk pria dan wanita, tempat penampungan sampah organik dan nonorganik, serta instalasi air bersih yang diuji secara berkala.
Menurut Aspiannur, konsumen saat ini semakin kritis terhadap kualitas layanan restoran. Kebersihan menjadi faktor utama yang menentukan kepercayaan pelanggan. “Restoran yang bersih dan tertata pasti lebih dipercaya masyarakat. Ini menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha restoran di Bontang segera memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, kualitas usaha kuliner daerah dapat meningkat sekaligus mendukung sektor pariwisata.
“Kalau kualitas sanitasi terjaga, maka industri kuliner daerah juga akan berkembang lebih sehat dan profesional,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



