BontangKaltim

Ini Standar Hotel yang Wajib Dipenuhi Pelaku Usaha agar Operasional Tetap Aman dan Legal

DPMPTSP Bontang meminta pengusaha hotel untuk mematuhi standar operasional yang berlak (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perhotelan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan tamu. Melalui Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha hotel kini diwajibkan memenuhi standar usaha berbasis risiko sesuai klasifikasi masing-masing.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, regulasi tersebut berlaku bagi hotel bintang maupun hotel nonbintang atau melati. “Standar usaha hotel ini dibuat untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan kesehatan wisatawan selama menginap,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, hotel dibagi menjadi tiga kategori risiko, yakni menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada jumlah kamar, jumlah karyawan, hingga luas bangunan hotel.

Baca  176 Atlet Kaltim Ikuti Peparnas XVII 2024 di Solo, Pemprov Janjikan Bonus Setara PON Aceh-Sumut

Hotel dengan jumlah kamar 61 hingga 100 unit masuk kategori menengah rendah. Sedangkan hotel dengan 101 hingga 200 kamar dikategorikan menengah tinggi. Untuk hotel dengan jumlah kamar di atas 200 unit atau luas bangunan lebih dari 10 ribu meter persegi masuk kategori risiko tinggi.

Aspiannur mengatakan, setiap kategori memiliki kewajiban berbeda. Untuk hotel risiko menengah rendah, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi paling lambat satu tahun setelah operasional.

Sementara hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU Bidang Pariwisata dan diunggah melalui sistem OSS. “Hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut juga wajib memiliki persetujuan pemanfaatan ruang laut,” jelasnya.

Baca  Beregu Putra Kaltim Juara 1 Musabaqah Fahmil Qur'an, Bonus Haji Menunggu

Selain perizinan, standar sarana juga menjadi perhatian utama. Pemerintah mewajibkan hotel memiliki sistem keselamatan seperti APAR, akses evakuasi, instalasi air bersih, pengelolaan limbah, hingga fasilitas kesehatan karyawan.
Untuk hotel bertingkat lima atau lebih, keberadaan lift tamu dan dokumen uji berkala juga diwajibkan. Bahkan pada hotel risiko tinggi, sistem keamanan tambahan seperti CCTV, deteksi kebocoran gas, sprinkler, hingga sistem pemutus otomatis sumber energi harus tersedia.

Baca  Persepsi Sekolah Favorit Masih Jadi Kendala PPDB di Kaltim

Aspiannur menambahkan, hotel juga wajib menjaga kualitas sanitasi lingkungan melalui program pest control dan general cleaning secara berkala. “Bukan hanya bangunan yang bagus, tetapi bagaimana standar keselamatan dan kesehatan benar-benar diterapkan,” katanya.

DPMPTSP Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha hotel agar memahami standar usaha sejak awal agar proses pengawasan dan sertifikasi berjalan lancar. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button