BontangKaltim

Pengusaha Wisata Bahari Wajib Penuhi Sertifikasi dan SOP Operasional

Kapal wisata harus memenuhi standar operasional usaha wisata Bahari sesuai regulasi yang berlaku (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus memperketat standar operasional usaha wisata bahari guna meningkatkan keselamatan wisatawan dan kualitas layanan pariwisata. Salah satu yang menjadi perhatian ialah kewajiban sertifikasi dan penerapan SOP pada usaha angkutan laut wisata.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko pada sektor pariwisata.

Menurutnya, seluruh usaha angkutan laut wisata wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terdokumentasi dengan baik. Mulai dari SOP pelayanan, SOP keselamatan, hingga audit internal perusahaan.

Baca  PPPK Kukar Wajib Ikuti Program GEMA, Bupati Edi: ASN Harus Punya Integritas Spiritual

“Setiap usaha wajib punya dokumen SOP dan benar-benar menerapkannya dalam operasional sehari-hari,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, pelayanan usaha menjadi salah satu aspek penilaian utama. Pengusaha wajib menyediakan pelayanan pemesanan online maupun offline, pengecekan keselamatan kapal, pelayanan keberangkatan dan kepulangan wisatawan, hingga penanganan keadaan darurat.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan asuransi penumpang wisatawan, sistem penanganan keluhan pelanggan, serta prosedur tanggap darurat kecelakaan laut.

Untuk usaha wisata laut berakomodasi seperti live on board atau kapal wisata menginap, standar yang dipersyaratkan lebih lengkap. Pelaku usaha wajib menyediakan kamar tidur, area makan, sistem tata suara, fasilitas sanitasi, hingga layanan hiburan yang memenuhi standar kebersihan dan keamanan.

Baca  Beasiswa Etos ID 2025 Kaltim Lepas 6 Lulusan Terbaik

Aspiannur menjelaskan, pemerintah juga mewajibkan evaluasi manajemen secara berkala dan dokumentasi seluruh kegiatan operasional perusahaan.

“Semua harus berbasis evidence. Jadi saat pengawasan dilakukan, dokumen, laporan, hingga bukti pelaksanaan harus tersedia,” ujarnya.

Selain aspek pelayanan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi fokus pengawasan. Kru kapal diwajibkan menggunakan identitas perusahaan, memiliki sertifikat pelayaran resmi, dan mengikuti program peningkatan kompetensi secara berkala.

Baca  Kejurda Tapak Suci IV Samarinda Jadi Sentra Pembinaan Atlet, 326 Pesilat Digembleng Sejak Usia Dini

Menurut Aspiannur, standar tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan meningkatkan daya saing sektor wisata bahari Indonesia.

“Wisatawan sekarang sangat memperhatikan faktor keamanan dan profesionalitas layanan. Kalau standar dipenuhi, tentu akan meningkatkan kepercayaan wisatawan,” katanya.

DPMPTSP Bontang juga mengimbau pelaku usaha agar aktif berkonsultasi terkait proses perizinan dan sertifikasi melalui OSS maupun instansi teknis terkait. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button