BontangKaltim

Ini Standar Wajib Usaha Angkutan Laut Wisata agar Aman dan Legal Beroperasi

Angkutan Laut Wisata di Bontang wajib mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. (Foto: Editorialkaltim/rir)

Editorialkaltim.com – Peluang bisnis wisata bahari di Indonesia terus berkembang. Mulai dari wisata kapal pesiar domestik, trip pulau, hingga layanan charter kapal wisata kini semakin diminati masyarakat. Namun di balik potensi besar tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi standar usaha yang telah diatur pemerintah melalui Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, usaha angkutan laut untuk wisata termasuk kategori usaha berisiko menengah tinggi. Karena itu, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis, keselamatan, hingga manajemen operasional sebelum menjalankan bisnisnya.

“Usaha wisata laut tidak hanya bicara pelayanan wisatawan, tetapi juga menyangkut keselamatan penumpang, keamanan pelayaran, kesehatan lingkungan, dan standar pelayanan,” ujarnya.

Baca  Dua Perusahaan Sawit Ditolak Masyarakat Adat, DPRD Kaltim Soroti Persoalan di Kubar

Dalam regulasi tersebut, usaha angkutan laut wisata dibagi menjadi dua kategori, yakni angkutan laut dalam negeri untuk wisata dan angkutan laut luar negeri untuk wisata. Keduanya mencakup usaha pengangkutan wisatawan menggunakan kapal wisata, termasuk penyewaan kapal beserta operatornya.

Untuk usaha domestik, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Angkutan Laut Khusus. Sedangkan untuk wisata laut luar negeri, wajib memiliki Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional.

Selain itu, sertifikat standar usaha wajib diunggah melalui sistem OSS paling lambat satu tahun setelah usaha beroperasi. Bila kapal wisata memiliki fasilitas akomodasi, pemilik usaha juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi.

Baca  KAMMI Kaltimtara dan Yatim Mandiri Samarinda Gelar Aksi Pesan Cinta Ibu Palestina

Aspiannur menerangkan, pemerintah juga mewajibkan ketersediaan sarana keselamatan pelayaran seperti APAR, alat P3K, sistem komunikasi, hingga fasilitas evakuasi darurat. Tidak hanya itu, kapal wisata juga harus memiliki pengelolaan limbah, program konservasi lingkungan laut, dan prosedur penanganan keadaan darurat.

“Seluruh standar itu dibuat untuk memastikan wisatawan merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan wisata bahari,” katanya.

Dalam aspek SDM, kru kapal wajib memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan pelayaran seperti Certificate of Competency (CoC) dan Certificate of Proficiency (CoP). Pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan pelatihan berkala bagi kru kapal.

Baca  Kelangkaan LPG 3KG di Kaltim Bikin Warga Kelabakan, Syafruddin Desak Pertamina Bertindak!

DPMPTSP Bontang mengingatkan, pelaku usaha yang tidak memenuhi standar berpotensi mendapatkan pengawasan khusus hingga sanksi administratif. Karena itu, pemerintah mendorong seluruh pelaku wisata bahari untuk memahami regulasi sebelum memulai usaha.

“Kalau standar dipenuhi sejak awal, usaha akan lebih mudah berkembang dan mendapat kepercayaan wisatawan,” tutup Aspiannur. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button