
Editorialkaltim.com – Tren menghadirkan live music di restoran dan rumah makan kini semakin diminati pelaku usaha kuliner. Selain menambah kenyamanan pengunjung, hiburan musik dinilai mampu meningkatkan daya tarik usaha dan memperpanjang waktu kunjungan pelanggan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan live music di restoran tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, restoran berizin perseorangan tetap diperbolehkan menghadirkan pertunjukan musik langsung selama memenuhi ketentuan tambahan yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
Menurutnya, izin restoran dengan KBLI 56101 atau 56102 pada dasarnya hanya mencakup kegiatan penyediaan makanan dan minuman. Karena itu, live music tidak masuk sebagai kegiatan utama usaha, melainkan hanya aktivitas penunjang atau hiburan tambahan.
“Pada prinsipnya boleh saja restoran menghadirkan live music. Tetapi jangan sampai fungsi utamanya berubah menjadi tempat hiburan malam,” ujar Aspiannur.
Ia menerangkan, pemilik restoran wajib memastikan kegiatan hiburan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Beberapa aspek yang menjadi perhatian pemerintah antara lain kebisingan, ketertiban umum, hingga ketersediaan area parkir.
Karena itu, terdapat sejumlah persetujuan tambahan yang perlu dilengkapi pemilik usaha sebelum menyelenggarakan live music. Di antaranya izin keramaian dari kepolisian apabila kegiatan menghadirkan penonton umum dalam jumlah besar. Selain itu, rekomendasi lingkungan dari RT dan RW juga diperlukan, khususnya jika lokasi usaha berada dekat kawasan permukiman warga.
Tak hanya itu, pemerintah daerah melalui DPMPTSP maupun organisasi perangkat daerah teknis juga dapat meminta persetujuan tambahan sesuai kondisi lapangan. Pelaku usaha juga wajib memperhatikan pemenuhan baku tingkat kebisingan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Aspiannur menegaskan, pemerintah tidak melarang kreativitas pelaku usaha kuliner dalam menarik pengunjung. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi agar restoran tidak berubah fungsi menjadi tempat hiburan terselubung.
“Yang tidak diperbolehkan misalnya live music rutin layaknya kafe hiburan, memungut tiket masuk, menyediakan DJ tetap, dance floor, atau hiburan yang menjadi aktivitas dominan,” katanya.
Apabila kegiatan tersebut dilakukan secara permanen dan dominan, maka usaha dapat dikategorikan sebagai usaha hiburan. Konsekuensinya, pemilik usaha wajib mengurus izin usaha hiburan sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku.
DPMPTSP Bontang pun mengimbau pelaku usaha restoran agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menghadirkan hiburan musik di tempat usahanya. Langkah itu penting agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar tanpa melanggar regulasi yang berlaku. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



