KaltimSamarinda

DPRD Samarinda dan Pemkot Sepakati 6 Raperda Mendesak, Helmi Abdullah: Demi Kebutuhan Strategis Daerah

DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 (Foto: Humas Pemkot Samarinda)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II, Rabu (13/5/2026), di ruang rapat utama DPRD Samarinda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, serta dihadiri 36 anggota dewan dari total 45 legislator. Sidang pun dinyatakan memenuhi kuorum untuk melanjutkan agenda penandatanganan kesepakatan bersama.

Dalam sambutannya, Helmi menegaskan pembahasan Raperda di luar Propemperda dilakukan lantaran sejumlah kebutuhan daerah dinilai mendesak dan harus segera memiliki landasan hukum.

Baca  Sinergi Program JKN, BPJS Kesehatan Samarinda Berikan Informasi Kepada Penyandang Disabilitas

“Raperda ini disusun demi menjawab kebutuhan strategis daerah serta mendukung pembangunan Samarinda lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Enam Raperda tersebut mencakup penataan ekonomi kreatif, satuan pendidikan aman bencana, perubahan susunan perangkat daerah, kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), hingga perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai seluruh usulan regulasi bukan sekadar melengkapi kebutuhan administrasi pemerintahan. Menurutnya, setiap aturan harus mampu menjadi solusi atas persoalan masyarakat.

Baca  Ekti Imanuel Sebut PEDA XI Kubar Jadi Pijakan Menuju Swasembada

“Aturan daerah wajib memberi dampak nyata bagi masyarakat serta menjadi dasar kuat menjalankan program pembangunan Samarinda ke depan,” katanya.

Andi Harun menjelaskan seluruh usulan Raperda telah melalui proses kajian dan analisis mendalam. Pemkot Samarinda juga memastikan pembentukan regulasi dilakukan secara sistematis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian ialah perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut dianggap penting demi memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Selain itu, Raperda Kepemudaan juga menjadi fokus pembahasan lantaran dinilai penting untuk memperluas ruang partisipasi generasi muda dalam pembangunan daerah.

Baca  Terbelit Aturan, Pajak Hiburan Malam PPU Bocor hingga Miliaran Rupiah

“Pemuda perlu memperoleh kesempatan berkembang melalui pendidikan, pekerjaan, serta keterlibatan aktif demi kemajuan Kota Samarinda,” tegasnya.

Melalui pembahasan enam Raperda tersebut, DPRD dan Pemkot Samarinda berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat arah pembangunan kota.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button