Nasional

Negara Dinilai Masih Ingkar, 4 Juta Hektare Wilayah Adat Dirampas Sepanjang 2025

Aksi Masyarakat Adat Huta Aek Godang Tor Nauli. (Foto: Dokumentasi AMAN)

Editorialkaltim.com – Tiga belas tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atau MK 35 dibacakan, perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dinilai masih jauh dari harapan. Di berbagai daerah, komunitas adat disebut masih menghadapi perampasan wilayah, kriminalisasi, hingga kekerasan yang dibungkus atas nama pembangunan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sepanjang 2025 terdapat sekitar 4 juta hektare wilayah adat dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain itu, sebanyak 162 warga adat dilaporkan menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

Perampasan wilayah adat itu terjadi untuk berbagai kepentingan pembangunan. Mulai dari proyek energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, hingga penguasaan negara melalui taman nasional dan kawasan konservasi lainnya.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai Putusan MK 35 seharusnya menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya, selama ini negara masih bertindak seolah menjadi pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat.

Baca  Mendikdasmen Ungkap Ada 483 Ribu Guru di Indonesia Belum Punya Rumah

“Putusan MK 35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi berarti dari Putusan MK 35,” ujar Rukka.

Ia menegaskan peringatan 13 tahun Putusan MK 35 seharusnya menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usul mereka.

Menurut Rukka, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat. Karena itu, Presiden dan DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi.

Baca  Jelang Pencoblosan, Ustaz Das’ad Latif: Jangan Golput, Jangan Saling Hina

AMAN menyebut belum adanya Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi salah satu penyebab lambannya pengakuan hutan adat. Sepanjang 2025, tercatat ada 366 produk hukum daerah terkait Masyarakat Adat dengan total wilayah adat yang telah diakui mencapai 33,6 juta hektare. Sekitar 60 persen di antaranya berada di dalam kawasan hutan negara.

Di sisi lain, luas hutan adat yang resmi ditetapkan pemerintah hingga Oktober 2025 baru mencapai 345.257 hektare dan tersebar di 164 komunitas adat. Jumlah itu dinilai masih sangat kecil dibandingkan luas wilayah adat yang telah diakui secara administratif.

AMAN juga menyoroti belum terealisasinya komitmen pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk mempercepat pengukuhan 1,4 juta hektare hutan adat. Hingga kini, program tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Baca  Komisi II DPR RI Genjot Penyelesaian RUU Pemilu Sebelum 2029

Sementara itu, ekspansi izin konsesi di wilayah adat terus meningkat. AMAN mencatat sekitar 7,4 juta hektare wilayah adat kini berada dalam penguasaan izin konsesi kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.

Kondisi itu diperparah dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 yang menyebut sebanyak 39.247 desa berada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar desa tersebut merupakan wilayah Masyarakat Adat.

Situasi tersebut dinilai tidak hanya menghambat pembangunan desa dan infrastruktur, tetapi juga memperbesar ketimpangan penguasaan lahan. Dampaknya, konflik agraria, kriminalisasi, hingga kemiskinan struktural di tengah komunitas adat terus terjadi. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button