KaltimSamarinda

Kursi Pijat Pemprov Kaltim Ditarik, Dialihkan untuk Fasilitas Umum

Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan kursi pijat yang sempat menjadi sorotan akan ditarik dari lingkungan kantor dan dialihkan untuk fasilitas umum. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan kursi pijat tersebut akan dikumpulkan dan dipindahkan ke lokasi yang dapat diakses publik, seperti hotel atlet hingga area fasilitas umum lain.

Baca  Dana Tanggal Darurat Akan Segera Dialokasikan Pada Warga Gagal Panen Akibat Banjir

“Jadi hasil kesepakatan kemarin, atas inisiasi Bapak Wakil Gubernur, kursi itu akan kita kumpulkan dan diserahkan ke hotel atlet. Konsepnya seperti di bandara, masyarakat bisa menggunakan dengan mekanisme tertentu untuk operasional,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, pengadaan kursi pijat tersebut sebelumnya dilakukan melalui dua unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim, yakni Biro Barang dan Jasa serta Biro Umum.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Akhir Tahun, Warga Diminta Tenang

Menurut Faisal, langkah pengalihan ini juga mempertimbangkan respons publik. Pemerintah membuka opsi agar fasilitas tersebut sepenuhnya dimanfaatkan masyarakat jika dinilai tidak tepat ditempatkan di lingkungan perkantoran.

“Kalau memang masyarakat tidak menginginkan itu dimiliki oleh pemerintah provinsi, maka kita serahkan untuk dimanfaatkan masyarakat,” tegasnya.

Faisal juga memastikan seluruh tahapan pengadaan kursi pijat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut telah melalui pemeriksaan berbagai lembaga pengawasan, mulai dari Inspektorat hingga Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca  Bupati Kukar Dorong Pengembangan Sawah 100 Hektare di Desa Mulawarman

“Semuanya selesai dari proses pengadaan perencanaan, proses pengadaan, implementasi sampai dengan terakhir di SPJ-nya semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button