KaltimSamarinda

Tarif Air Disesuaikan, Pemkot Samarinda Hapus Sistem Abodemen

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Samarinda Nadya Turisna (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melakukan penyesuaian tarif air bersih bagi sejumlah kelompok pelanggan. Kebijakan ini sekaligus menghapus sistem abodemen agar pembayaran lebih mencerminkan penggunaan air masing-masing pelanggan.

Langkah tersebut menyasar kelompok sosial seperti masyarakat miskin ekstrem, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga fasilitas umum seperti rumah ibadah dan panti sosial. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak menambah beban.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Samarinda Nadya Turisna mengatakan kebijakan ini difokuskan untuk menciptakan skema tarif yang lebih adil dan proporsional.

Baca  Joni Ginting Dorong Perda Bantuan Hukum untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

“Penyesuaian ini hanya untuk kelompok sosial dan sarana umum bahkan ada yang diturunkan agar tidak membebani masyarakat kecil,” ujarnya Rabu (8/4/2026), Samarinda.

Ia menjelaskan, perubahan paling mendasar dalam kebijakan tersebut adalah penghapusan sistem abodemen. Sebelumnya, pelanggan tetap dikenakan biaya minimum meski penggunaan air relatif kecil.

Kini, sistem pembayaran diubah menjadi berbasis konsumsi riil. Artinya, pelanggan hanya membayar sesuai jumlah air yang digunakan tanpa ada batas minimum pemakaian.

Baca  Borneo FC Resmi Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship

“Sekarang kalau masyarakat pakai satu kubik ya bayar satu kubik tidak ada lagi abodemen sehingga lebih adil bagi pelanggan,” jelasnya.

Selain itu, penyesuaian tarif dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan lonjakan biaya yang signifikan. Skema ini diterapkan dalam beberapa fase agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi.

“Kenaikan dilakukan bertahap tidak langsung besar supaya masyarakat tidak kaget dan tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi ekonomi,” tambahnya.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan segera diperkuat melalui Surat Keputusan Wali Kota. Meski begitu, implementasi awal sudah mulai berjalan sebagai kebijakan internal.

Baca  Optimalisasi Anggaran di Samarinda: Evaluasi dan Proyeksi Fahruddin di Rapat Paripurna DPRD

Pemkot Samarinda berharap kebijakan ini dapat meningkatkan rasa keadilan dalam layanan air bersih. Selain itu, skema baru ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dengan sistem pembayaran yang lebih transparan dan sesuai pemakaian.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button