
Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur mendorong penguatan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) agar masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027. Dorongan ini muncul seiring adanya perbedaan jumlah usulan antara legislatif dan eksekutif yang perlu diselaraskan.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai komunikasi intensif penting agar aspirasi masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengganggu arah kebijakan pembangunan daerah. Ia menyebut, hingga kini usulan Pokir yang disepakati DPRD belum seluruhnya mendapat tempat dalam rancangan awal RKPD.
“Kesepakatan DPRD sudah ada, tapi belum seluruhnya masuk RKPD, sehingga perlu komunikasi intensif antara pimpinan DPRD dan eksekutif segera,” ujarnya, Kamis (2/4/2026), Samarinda.
Perbedaan mencolok terlihat dari jumlah usulan yang diajukan. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Pokir telah menetapkan 160 judul usulan. Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya membatasi 25 item dalam kamus usulan.
Salehuddin mengatakan kondisi ini perlu disikapi dengan bijak melalui komunikasi politik yang efektif. Ia menilai sinergi antara DPRD dan Pemprov tidak akan terbangun tanpa adanya dialog terbuka dan berkelanjutan.
“Komunikasi politik harus dibangun intensif agar kepentingan legislatif dan eksekutif bisa bertemu, sehingga aspirasi masyarakat tetap terakomodasi dalam perencanaan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, proses penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan DPRD telah melalui tahapan panjang, mulai dari reses hingga pembahasan di internal dewan. Karena itu, jika usulan tersebut tidak masuk dalam RKPD, berpotensi memicu kekecewaan publik.
Menurutnya, penting bagi kedua pihak untuk menyamakan persepsi agar usulan yang benar-benar prioritas tetap dipertahankan meski terjadi pengurangan jumlah.
“Jika aspirasi masyarakat tidak masuk RKPD, padahal sudah disampaikan sebelumnya, bisa menimbulkan kekecewaan publik yang berdampak terhadap kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Salehuddin juga mengingatkan tidak semua usulan bisa dipaksakan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ada sejumlah program yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sehingga perlu dilakukan penyelarasan.
Selain itu, kondisi fiskal daerah juga menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas program pembangunan ke depan.
“Tidak semua usulan menjadi kewenangan provinsi, ada yang masuk kabupaten kota, serta harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah saat ini,” tutupnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



