KaltimSamarinda

LBH KKSS Samarinda Dikukuhkan, Fokus Selesaikan Sengketa Lahan Warga

Pengukuhan LBH KKSS Kota Samarinda oleh Ketua KKSS Kota Samarinda Muslimin di Hall GOR Segiri Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Samarinda resmi dikukuhkan dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama BPW KKSS Kalimantan Timur dan BPD KKSS Kota Samarinda di Hall GOR Segiri, Senin (16/3/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian sengketa lahan yang dialami warga KKSS di Samarinda.

Ketua BPD KKSS Kota Samarinda, Muslimin, mengatakan selama dua tahun masa kepemimpinannya, organisasi KKSS terus berupaya menghadirkan berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan besar yang hingga kini menjadi perhatian bersama, yakni sengketa sertifikat lahan milik warga KKSS yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca  Bupati Ardiansyah Apresiasi Kontribusi Dunia Usaha terhadap Ekonomi Kutai Timur

“Saat ini kami diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah besar, yaitu sertifikat lahan warga KKSS yang sudah sekitar 40 tahun belum tuntas. Bersama LBH KKSS Kota Samarinda dan LBH KKSS Provinsi Kalimantan Timur, kami akan berusaha menjembatani agar hak masyarakat bisa diberikan kepada yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH KKSS Kota Samarinda, Makmur Ratno Jaya menyampaikan bahwa saat ini LBH KKSS Samarinda memiliki sekitar 20 anggota yang terbagi ke dalam empat bidang kerja.

Baca  Wagub Kaltim Seno Aji Soroti Sampah di Selokan Islamic Center

Menurutnya, pembentukan lembaga bantuan hukum tersebut menjadi momentum awal untuk memperkuat struktur organisasi sekaligus menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan fokus menangani persoalan tanah warga KKSS dengan luas kurang lebih 9 hektare. Namun saat ini kami masih melakukan verifikasi data faktual karena terdapat beberapa nama dalam kepemilikan lahan tersebut. Lahan itu rencananya digunakan untuk kepentingan masjid dan sekretariat KKSS,” jelasnya.

Ia menambahkan, program awal LBH KKSS adalah melakukan konsolidasi internal, memperkuat struktur organisasi, serta membangun koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca  Konferensi Daerah IPPAT Kota Samarinda 2025 Pemilihan Ketua Baru dan Seminar Perpajakan Pertanahan

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan kejaksaan, kepolisian, hingga pemerintah kota guna memperkuat sinergi dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa secara umum LBH KKSS terbuka untuk masyarakat luas, namun tetap memprioritaskan warga KKSS yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Setiap perkara yang masuk tentu akan kami pertimbangkan berdasarkan skala prioritas agar penanganannya bisa maksimal,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button