Nasional

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Dinilai Bisa Lemahkan Standar Nasional

Ilustrasi berbelanja produk halal (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan AS. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan standar halal yang selama ini diterapkan di Indonesia.

Singgih menegaskan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk halal dan thayyib. Jaminan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim,” ujar Singgih dikutip dari MUI Digital, Senin (23/2/2026).

Baca  Jokowi Sebut Kereta Cepat Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Demi Kepentingan Sosial

Menurutnya, pelonggaran kewajiban sertifikasi halal seperti yang tercantum dalam perjanjian dagang tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi hukum, agama, maupun sosial kemasyarakatan. Ia mengingatkan agar kebijakan perdagangan tidak mengabaikan standar perlindungan konsumen yang sudah berjalan.

Dari sudut pandang hukum nasional, Singgih menilai setiap negara memiliki hak untuk menentukan standar mutu dan persyaratan kehalalan produk yang beredar di wilayahnya. Hal itu merupakan bagian dari kedaulatan hukum dan upaya memberikan kepastian bagi masyarakat.

Baca  Turun 7%, Penerimaan Pajak Semester I-2024 Hanya Capai Rp 1.028 Triliun

“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berimplikasi pada hak konsumen atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi. Karena itu, ia meminta agar pemerintah mengkaji secara mendalam dampak dari pelonggaran tersebut.

Baca  Profil Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan di 3 Era Presiden

Dari sisi agama, Singgih menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label administratif. Bagi umat Muslim, memastikan kehalalan produk merupakan bagian dari ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.

“Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah harus memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button