Nasional

Kadin Minta Prabowo Batalkan Impor 105 Ribu Pikap dari India

Mobil Pikap Mahindra (Foto: Dok Mahindra)

Editorialkaltim.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga dari India. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin mengatakan impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) tidak akan memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Padahal, sektor otomotif saat ini tengah didorong untuk tumbuh dan memperkuat rantai pasok industri dalam negeri.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Baca  Wapres Ma'ruf Minta Cegah dan Berantas Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Rencana impor itu dikabarkan akan dilakukan oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebanyak 105 ribu unit kendaraan niaga dari India pada tahun ini. Agrinas merupakan pelaksana utama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditunjuk pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

Impor tersebut terdiri atas 35 ribu unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd (M&M), 35 ribu unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama. Hingga kini, sekitar 200 unit pikap Mahindra disebut telah tiba di Indonesia.

Saleh menilai keputusan mengimpor kendaraan dari India tidak selaras dengan visi hilirisasi dan industrialisasi yang menjadi program utama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, industri otomotif nasional sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan untuk program Kopdes Merah Putih.

Baca  Matahari Tepat di Atas Ka'bah 15-16 Juli 2024, Waktunya Cek Arah Kiblat

“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegasnya.

Ketua Umum Gaikindo Putu Juli Ardika sebelumnya juga menyatakan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM), pelaku industri dinilai sanggup memproduksi kendaraan sesuai kriteria yang dibutuhkan, meski memerlukan waktu untuk penyesuaian jumlah dan spesifikasi.

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan agar kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian.

Baca  KPU Pastikan Berikan Santunan Bagi Petugas KPPS Meninggal Dunia

Ia menekankan Kemenperin memiliki tanggung jawab memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Selama ini, pemerintah juga terus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.

Kadin berharap pemerintah dapat meninjau ulang rencana impor tersebut agar tidak menghambat upaya penguatan industri otomotif nasional yang tengah berkembang.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button