Aturan Baru MBG, Tak Boleh Makanan Pabrikan dan Pedas di Bulan Puasa

Editorialkaltim.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, serta libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam periode tersebut, distribusi makanan pabrikan dan bercita rasa pedas tidak diperkenankan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran MBG pada masa hari besar keagamaan dan libur nasional. Selama Ramadan dan periode libur, menu yang diberikan kepada penerima manfaat berbentuk paket kemasan sehat.
BGN menegaskan, paket tersebut tidak boleh menggunakan produk pabrikan jenis ultra processed food (UPF). UPF sendiri merupakan makanan hasil proses industri yang umumnya mengandung tambahan bahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa buatan, serta dirancang agar praktis dan tahan lama.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan menu yang dibagikan tetap harus memperhatikan standar gizi dan keamanan pangan.
“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, Minggu (15/2/2026).
Selain melarang penggunaan UPF, BGN juga tidak menganjurkan penyajian makanan yang mudah basi maupun bercita rasa pedas. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan pangan selama periode puasa.
Dari sisi teknis penyaluran, BGN menerapkan sistem dua kantong tote bag untuk setiap penerima manfaat. Skema ini dimaksudkan untuk memudahkan proses distribusi dan penukaran setiap hari.
“SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya,” katanya.
Sementara itu, pada 18-24 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama Lebaran, penyaluran MBG dihentikan sementara bagi seluruh sasaran, baik peserta didik maupun non-peserta didik.
Sebagai kompensasi, distribusi dilakukan lebih awal melalui paket bundling kemasan sehat. Paket bundling tersebut merupakan penggabungan paket makanan untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun BGN mengingatkan, makanan yang diterima maksimal hanya dapat bertahan selama tiga hari.(ndi)



