KaltimSamarinda

Tawarkan iPhone Murah, Pria di Samarinda Tipu Korban Rp30,5 Juta

Satreskrim Polresta Samarinda membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli gadget berupa iPhone dengan total kerugian mencapai Rp30,5 juta (Foto: Humas)

Editorialkaltim.com – Satreskrim Polresta Samarinda membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli gadget berupa iPhone dengan total kerugian mencapai Rp30,5 juta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AT (23).

Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli iPhone yang terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 14.37 WITA. Peristiwa itu berlangsung di sebuah toko di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Pelaku diduga menawarkan sejumlah unit iPhone kepada korban dengan harga jauh di bawah pasaran.

Baca  Kenaikan APBD Kukar dari Rp7,3 Triliun Menjadi Rp12 Triliun Cover Program Pemerintah

Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp30.500.000.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang yang dipesan tak kunjung diterima. Pelaku juga tidak bisa lagi dihubungi, sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil.

Mendapat laporan tersebut, korban bersama saksi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca  Dewan Minta Pemanfaatan Sungai Mahakam Bisa Meningkatkan PAD Kaltim

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, SIK, MM menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan penipuan yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam transaksi jual beli daring.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, terutama jika ditawarkan harga yang tidak wajar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” ujar Agus.

Baca  Disbun Kaltim Bahas Peta Jalan ANKT 2024-2030 dalam Konsultasi Publik

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB warna pink. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan kini menjalani proses penyidikan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button