
Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyoroti keberlanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemanfaatan jalan yang hingga kini belum juga disahkan. Raperda tersebut dinilai bermasalah karena sejumlah substansinya tumpang tindih dengan aturan lain yang lebih dulu berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan, raperda itu sebenarnya sudah dibahas sejak 2022 dan telah difinalisasi di tingkat panitia khusus (pansus). Namun, proses pembahasannya terhenti karena tidak lagi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada periode berikutnya.
“Raperda ini sudah dipansuskan dan sudah difinalisasikan pada 2022,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Kamaruddin, isi dalam draf raperda tersebut kini dinilai tidak lagi relevan sepenuhnya. Sebab, beberapa poin pengaturan sudah diakomodasi dalam perda lain yang lebih dulu diterbitkan, seperti perda tentang ketertiban umum dan retribusi daerah.
“Banyak isi draf ini yang sudah bertentangan dengan perda yang terbit belakangan,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah substansi yang diatur dalam raperda itu meliputi jam operasional, retribusi, hingga pemanfaatan badan jalan oleh berbagai sektor. Karena itu, diperlukan sinkronisasi agar tidak terjadi benturan regulasi saat diterapkan.
Kondisi tersebut membuat DPRD Samarinda mempertimbangkan evaluasi menyeluruh terhadap raperda tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah meminta kembali masukan dari kalangan akademisi, termasuk Universitas Widyagama sebagai penyusun naskah akademik awal.
Kamaruddin menegaskan, pembahasan raperda akan dilanjutkan apabila masih dianggap relevan dan memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun, jika substansinya sudah tidak sesuai kebutuhan, DPRD memilih menghentikan pembahasannya agar tidak membuang anggaran.
“Kalau memang masih bisa dilanjutkan, kita lanjutkan. Kalau tidak, nanti malah mubazir,” tegasnya.
Bapemperda DPRD Samarinda memastikan setiap raperda yang dibahas harus memiliki kejelasan manfaat serta tidak bertabrakan dengan regulasi lain. Langkah itu dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan lebih efektif dan mudah diterapkan di lapangan.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



