KaltimSamarinda

Belum Sepakat, DPRD Samarinda Tunda Pengesahan Raperda Usaha Mikro

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Mikro di Kota Samarinda masih belum menemui titik temu. Meski telah melalui dua kali tahap finalisasi, DPRD bersama tim penyusun masih mendapati sejumlah pasal yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa kelemahan utama dalam rancangan tersebut terletak pada kurangnya landasan hukum yang menjadi acuan penyusunan. Karena itu, DPRD berencana memanggil kembali tim pembuat naskah akademik untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif terkait beberapa pasal yang masih bermasalah.

Baca  Proses SPMB Dilakukan Secara Digital, Orang Tua Dipastikan Dapat Memantau Secara Real Time

“Masih ada pasal-pasal yang belum punya cantolan hukum. Ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Kamaruddin, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengesahkan Raperda yang belum matang. Ia menegaskan bahwa setiap peraturan harus dilahirkan dari kebutuhan nyata masyarakat dan mampu memberikan dampak positif.

“Kita tidak mau hanya membuat banyak Perda tapi tidak berguna bagi masyarakat. Lebih baik sedikit, tapi manfaatnya besar,” katanya.

Baca  Gubernur Rudy Ingatkan Kaltim Lepas Ketergantungan Dana Transfer Pusat

Dalam draf Raperda itu juga diatur ketentuan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha rumahan. Kamaruddin memastikan, seluruh sektor usaha mikro akan masuk dalam cakupan regulasi ini.

“Semua sektor usaha kecil akan terakomodir, termasuk PKL dan pengusaha olahan rumahan seperti pembuat kue,” jelasnya.

Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2022 itu diharapkan dapat diselesaikan tahun ini setelah naskah akademiknya diperbaiki. DPRD menegaskan, proses pembahasan tidak semata untuk memenuhi target legislasi tahunan, melainkan demi menciptakan regulasi yang berpihak pada pelaku UMKM di Samarinda.

Baca  DPRD Samarinda Godok Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana

Kamaruddin menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro agar bisa tumbuh berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi daerah. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button