Kabar Baik! Tiket Pesawat Akhir Tahun Dapat Diskon Pajak 6 Persen

Editorialkaltim.com – Kabar gembira bagi para calon penumpang pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah bakal memberikan diskon harga tiket melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut resmi diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari penggantian,” tertulis dalam Pasal 2 Ayat 4 PMK tersebut. Dengan insentif ini, harga tiket pesawat diperkirakan turun karena beban pajak sebagian ditanggung negara.
Insentif PPN DTP berlaku untuk dua periode. Pertama, untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Kedua, untuk jadwal penerbangan yang berlangsung antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Artinya, seluruh penerbangan di masa liburan Natal dan Tahun Baru akan ikut menikmati potongan pajak.
Masyarakat pun tak perlu lagi membayar penuh PPN 11 persen seperti biasanya. Dengan skema ini, hanya 5 persen dari total pajak yang akan ditanggung penumpang, sementara 6 persennya dibayarkan oleh pemerintah. “PPN ditanggung penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian,” tulis beleid tersebut.
Kebijakan ini diharapkan bisa menekan lonjakan harga tiket pesawat di masa puncak perjalanan akhir tahun. Pemerintah menilai, insentif PPN DTP juga akan mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga daya beli di sektor transportasi udara yang sempat tertekan akibat fluktuasi harga bahan bakar.
Purbaya menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan fiskal yang tepat sasaran. “Kita ingin memastikan masyarakat tetap bisa bepergian dengan harga yang terjangkau tanpa membebani maskapai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.