gratispoll
BontangKaltim

Revisi Perda UMKM, DPRD Bontang Harap Perkuat Legalitas dan Perluas Dukungan untuk Pengusaha Kecil

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM di kota industri tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa revisi perda ini bertujuan memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas dalam pemberdayaan UMKM. Hal ini mencakup aspek keamanan usaha, fasilitasi permodalan, promosi produk, hingga pelatihan keterampilan.

Baca  Andi Faiz: HAN Jadi Pengingat Anak Adalah Investasi Masa Depan

“Raperda ini diperbarui untuk memudahkan upaya pembinaan dan agar pemerintah lebih mudah memberikan bantuan kepada pengusaha kecil,” ujar Rustam belum lama ini.

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Bontang dan telah memasuki tahap pembahasan awal sejak Juli lalu. Targetnya, revisi regulasi ini rampung paling lambat November 2025.

Politisi Golkar ini menambahkan, perubahan aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku usaha kecil serta memperluas jangkauan dukungan pemerintah secara lebih terstruktur.

Baca  Sarkowi Tegaskan Penyusunan Tatib Penting dan Mendesak

“Supaya perluasan UMKM bisa lebih terstruktur ke depannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya pembaruan regulasi ini, pelaku UMKM di Kota Bontang semakin terbantu dan mampu menjalankan usahanya dengan lancar dan berkelanjutan.

“Kami tentu semangat kalau mengenai pemberdayaan pelaku usaha,” tutupnya. (lia/ndi/adv)

Related Articles

Back to top button