gratispoll
KaltimSamarinda

Wacana Pembangunan PLTSa, Pemkot Samarinda Belum Penuhi Volume Sampah 1.000 Ton Per Hari

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Tingginya jumlah volume sampah yang semakin meningkat di Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menciptakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Saat ini, jumlah sampah harian mencapai 610 ton, sedangkan syarat minimal operasional PLTSa adalah 1.000 ton per hari.

PLTSa atau waste to energy merupakan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Rancangan ini dinilai sangat potensial dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menjadi sumber energi terbarukan. Namun, kekurangan volume sampah membuat wacana ini belum dapat segera direalisasikan.

Baca  Anggota Komisi II DPRD Samarinda Desak Pemkot Tertibkan Pungutan Parkir Liar di Pasar Pagi

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut rencana pengelolaan sampah ini tetap aplikatif dan strategis untuk masa depan.

“Memang sesuai rencana kita, yaitu waste to energy. Namun syarat utamanya adalah jumlah sampah yang memadai, sementara kita masih kekurangan,” ujar Deni, Jumat (15/8/2025).

Untuk menyiasati hambatan tersebut, Pemkot Samarinda membuka kemungkinan kerja sama lintas daerah, misalnya dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut Deni, Kukar bisa menjadi daerah strategis dalam pendistribusian sampah ke Samarinda guna memenuhi kuota minimal PLTSa.

Baca  DPRD Samarinda Soroti Lambatnya Progres Pembangunan Infrastruktur

“Pemkot sempat merencanakan kerja sama dengan Kukar agar sampah di sana bisa diatur bersama dengan Samarinda. Sehingga target minimal 1.000 ton per hari dapat terpenuhi,” jelasnya.

Deni menambahkan, pembangunan PLTSa menarik minat banyak investor atau pihak ketiga yang berpengalaman. Karena itu, Pemkot perlu bersikap terbuka dan adaptif terhadap sistem kerja sama yang ditawarkan.

“Banyak pihak ketiga yang sudah berpengalaman ingin bergabung sebenarnya. Tinggal bagaimana Pemkot mengakomodasi dan bersikap adaptif pada sistem yang biasa mereka jalankan,” lanjutnya.

Baca  Tinjau Tempat Hiburan Malam, Komisi III DPRD Samarinda Temukan Sejumlah Pelanggaran

Selain itu, DPRD Samarinda berharap transformasi sistem pengelolaan sampah ini bisa terlaksana paling lambat pada 2026.

“Kita berharap dalam kurun waktu atau paling lambat tahun 2026, PLTSa ini sudah bisa berjalan,” pungkas Deni. (nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button