Rencana Rumah Tua Jadi Kantor Lurah, Begini Tanggapan Dewan Samarinda
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (pemkot) Samarinda berencana menjadikan Rumah Tua di daerah Kampung Tenun, Samarinda Seberang menjadi Kantor Kelurahan. Hal ini direncanakan berdasarkan kebutuhan kantor kelurahan di Kecamatan Samarinda Seberang yang masih ada 2 Kelurahan yang belum memiliki kantor permanen.
Namun sayangnya rencana tersebut mendapatkan respon negatif dari masyarakat setempat. Masyarakat menilai rumah tua itu adalah cagar budaya yang seharusnya dilestarikan untuk sarana edukasi dan pariwisata.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Guntur mewajarkan adanya penolakan tersebut. Guntur berpendapat jika Rumah Tua tersebut dijadikan Kantor Kelurahan,maka usaha yang dimiliki masyarakat di sekitar tersebut akan hilang.
“Saya menerima aspirasi khususnya teman-teman di kelurahan Tenun RT 2 bahwa rumah adat yang merupakan ikon Samarinda, jika itu mau dijadikan kantor lurah memang itu aset pemerintah tapi perlu diingat saat ini di lingkungan rumah tua ini ada beberapa UMKM yang berjalan,” ucapnya.
Politisi Demokrat ini langsung melakukan pertemuan dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Samarinda dan masyarakat setempat membahas masalah wacana tersebut.
“Ternyata masyarakat ini rata-rata menolak pembangunan kantor kelurahan di rumah tua dengan alasan mereka takut kalau usaha mereka akan mati,” ujarnya.
Anggota Dewan Dapil Samarinda seberang ini berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk bisa mengecek kembali aset Daerah yang lebih layak dijadikan Kantor Kelurahan secara permanen.
“Saya minta agar mereka mengecek kembali aset pemerintah khususnya di kelurahan Tenun kalau memang aset kita ada disana berupa tanah ya mungkin itu saja,” tutupnya. (qon/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.