gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Dorong Perda Toko Modern

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendesak segera disusunnya peraturan daerah (perda) untuk mengatur keberadaan toko modern, seiring pesatnya perkembangan kawasan akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, usai mengikuti rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, Sabtu (5/7/2025). Ia menyebut saat ini PPU hanya memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang disusun pada 2015 dan direvisi terakhir pada 2017.

Baca  DPRD PPU Soroti Tingginya Pasien di Babulu

“Regulasi yang ada sudah terlalu lama, sudah tujuh tahun tidak diperbarui. Kondisi sekarang sudah jauh berbeda sehingga butuh aturan yang lebih relevan,” ujar Bijak saat ditemui usai rapat.

Bijak menilai, keberadaan toko modern selama ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat, terutama dari pelaku usaha kecil dan toko tradisional, karena dinilai merugikan mereka dan perizinannya juga tidak jelas.

Baca  Budi Sarwoto: Dampak Pembangunan IKN di Sepaku Butuh Solusi Cepat dan Tepat

Karena itu, pihaknya meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) serta Bagian Hukum Setkab PPU segera menyusun rancangan perda yang lebih kuat dan bisa mengakomodasi perkembangan ekonomi lokal.

“Perda ini penting untuk memberikan kejelasan tentang klasifikasi toko modern, pembatasannya, hingga pola kemitraan dengan UMKM lokal,” ujarnya.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button