gratispoll
Kukar

Pemkab Kukar Siapkan Bantuan Iuran BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratispool Warga

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Kartanegara (Kukar), Kusnandar

Editorialkaltim.com – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Kartanegara (Kukar), Kusnandar, menjelaskan tentang dukungan Pemkab Kukar pada program layanan kesehatan gratis “Gratispol” dari Pemprov Kaltim yang diterapkan melalui program “Berobat Menggunakan NIK Kukar Gratis” dengan pembiayaan dari BPJS Kesehatan kelas 3 di Kukar, Minggu (22/6/2025).

Program ini bukan berarti tanpa biaya, melainkan menggunakan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai kebijakan nasional.

“Gratispol itu program Gubernur, di Kukar ada program serupa bernama berobat dengan NIK Kukar gratis. Mekanisme pembiayaan memakai JKN dengan Dinkes mempersiapkan anggaran bantuan iuran BPJS khusus kelas 3,” jelasnya.

Baca  Kukar Bergabung dalam Forum Koordinasi Nasional untuk Percepatan Penurunan Stunting

Iya menjelaskan untuk mengakses layanan ini, warga cukup datang ke puskesmas dengan membawa surat keterangan berobat. Jika harus dirujuk, warga diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS melalui Puskesos di desa atau kelurahan. “Yang mengaktifkan adalah Dinsos lewat Puskesos di desa-desa. Warga berobat cukup bawa surat keterangan. Bila dirujuk ke rumah sakit, aktivasi BPJS dilakukan melalui Puskesos,” ungkap Kusnandar.

Baca  Dispar Kukar Gelar Sertifikasi Profesi Chef, Dorong SDM Kuliner Lebih Kompetitif

Ia menegaskan, tidak terdapat klaim biaya berobat yang dibebankan kepada pemerintah daerah karena pembiayaan langsung ditanggung oleh BPJS sejak awal. “Tidak ada tagihan setelah berobat. Semua biaya langsung dicover BPJS, ini bagian dari Universal Health Coverage yang menjamin kesehatan seluruh warga,” tambahnya.

Ia menyampaikan pembiayaan sepenuhnya berasal dari mekanisme iuran BPJS sesuai Inpres Nomor 1 tentang JKN, tanpa anggaran khusus terpisah.

Baca  Pemkab Kukar Buka Lowongan Pendamping Desa, 34 Posisi Dibutuhkan

Program ini hanya berlaku bagi peserta BPJS kelas 3 tanpa opsi naik kelas saat rawat inap di rumah sakit. Kusnandar menegaskan, “Tidak bisa memilih kelas 2 atau 1 saat perawatan di rumah sakit. Warga harus menggunakan kelas 3, dengan pelayanan di fasilitas kesehatan sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing.” tutupnya. (Ftr/Roro)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button