
Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti maraknya penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang untuk kepentingan bisnis tanpa izin resmi. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pelanggaran oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang menggunakan jalan negara sebagai jalur angkutan batu bara.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga merugikan masyarakat secara langsung. Menurutnya, PT KPC sejauh ini hanya mengantongi rekomendasi administratif, bukan izin resmi yang dibutuhkan untuk menggunakan jalan nasional.
“Ini jalan milik negara, dibangun dari uang rakyat. Kalau digunakan perusahaan untuk bisnis tanpa izin resmi, ya jelas melanggar. Tidak bisa cuma modal surat rekomendasi,” kata Jahidin.
Jahidin menyebut dampaknya sangat nyata di lapangan. Setiap kali truk angkutan batu bara melintas, arus lalu lintas umum terganggu karena kendaraan warga harus diberhentikan sementara oleh petugas perusahaan. Situasi ini kerap menyebabkan kemacetan hingga puluhan menit.
“Warga dirugikan. Jalan nasional itu untuk umum, bukan untuk dihentikan seenaknya demi kepentingan perusahaan. Fungsi jalan jadi terganggu,” lanjutnya.
Ia menilai, penyelesaian masalah ini tak cukup hanya dengan komitmen lisan dari perusahaan. Diperlukan dokumen hukum yang mengikat agar perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.
“Jangan hanya surat pernyataan. Harus dibuatkan prosakte resmi di hadapan notaris, biar jelas konsekuensinya kalau wanprestasi,” ujarnya.
Jahidin juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan nasional oleh pihak swasta tanpa izin jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap penggunaan jalan negara di luar kepentingan umum wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan membuat praktik ini terus berulang. Komisi III DPRD Kaltim pun mendesak pemerintah daerah hingga kementerian terkait untuk turun tangan lebih serius.
“Kita minta pengawasan diperketat dan sanksi tegas diberikan. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” tutup Jahidin.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.