Nasional

Komdigi Tegaskan Gratis Ongkir e-Commerce Tak Dibatasi, Aturan Fokus Lindungi Kurir

Ilustrasi kurir mengantarkan paket ke customer (Foto: Dok JNT)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan baru terkait layanan pos komersial tidak membatasi promo gratis ongkir dari e-commerce. Fokus utama regulasi ini adalah perlindungan terhadap kurir agar tetap mendapat upah layak dan layanan pengiriman tetap berkualitas.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah melalui rilis persnya dikutip Senin (19/5/2025)

Baca  Menpar Minta Pengawasan Wisata Ekstrem Diperketat Usai Turis Brasil Tewas di Rinjani

Edwin menjelaskan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 adalah pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir, bukan oleh platform dagang digital.

Diskon dari kurir ini dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan harus berada dalam batas biaya operasional.

Ia menekankan, diskon ongkir di bawah struktur biaya seperti ongkos kurir, angkutan antarkota, dan penyortiran, jika diterapkan terus-menerus, bisa menyebabkan kurir dibayar rendah dan perusahaan merugi.

Baca  Jenderal Agus Subiyanto Resmi jadi Panglima TNI, Gantikan Laksamana Yudo Margono

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif ditekan terus, kurir yang jadi korban. Ini yang ingin kami lindungi,” jelasnya.

Menurut Edwin, promosi gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce sebagai bagian dari strategi dagang tidak diatur dan tetap diperbolehkan.

“Itu sepenuhnya hak e-commerce. Kami tidak melarang atau membatasi promosi semacam itu,” katanya.

Baca  Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Resmi Dibuka, Tersedia 20.772 Formasi

Ia menegaskan, aturan ini hadir bukan untuk membatasi pelaku usaha digital maupun konsumen, tetapi untuk menjamin keberlangsungan ekosistem logistik nasional.

“Kami ingin kurir bisa hidup layak dan industri tetap tumbuh. Ini bukan soal larangan, tapi soal keadilan,” tutup Edwin.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button